Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019

Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 23-03-2018 | 14:26 WIB
sosialisasi-pemilu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KPU Kepri gelar sosialisasi tahapan pemilu 2019 di Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menegaskan, seluruh partai politik peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal kampanye mulai tanggal 23 September hingga 13 April 2019.

Komisioner KPU Kepri Marsudi mengatakan, pelarangan Kampanye 19 Partai Politik peserta pemilu 2019 itu, tertuang dalam Surat Keputusan RI nomor 216/PL.01.5-SD/KPU/II/2018 yang dikeluarkan 26 Februari 2018, pperihal Kampanye pada Pemilu 2019. Hal ini sesuai dengan pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Surat KPU itu, kampanye yang dilarang pada parpol peserta pemilu, meliputi pemasangan bendera parpol di luar kantor sekretariat, kemudian kampanye membuat dan menanyangkan iklan parpol di lembaga penyiaran media masa dan media online," ujar Marsudi saat sosialisasi tahapan pemilu 2019 di Tanjungpinang, Jumat (23/3/2018).

Yang dibolehkan, tambah dia, adalah melalukan sosialisai dan pendidikan politik di internal parpol, dengan memasang bendera parpol dan nomor urut, pertemuan terbatas (memberitahu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Masih kata Maesudi, untuk tahapan pelaksanaan pemilu, hingga saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kepri yakni penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPT) hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di masing-masing KPU Kabupaten Kota.

"Kemudian penyandingan DPT pemilu akhir dengan DP4D hasil sinkronisasi oleh KPU, serta penyusunan bahan daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran oleh PPS," ujarnya.

Kemudian pada 26 Maret 2018, KPU juga akan melakukan pengumuman pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPD-RI sampai 23 September 2018. Pendaftaran dan Verifikasi calon anggota DPR,DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada 1 Juli 2018 sampai dengan 21 September 2018.

"Sedangkan Pendaftaran dan Verifikasi calon Presiden dan wakil Presiden akan dilaksanakan, 4 Agustus 2018 sampai dengan 21 September 2018," terangnya.

Anggota Komisioner KPU lainnya, Arison menambahkan, sosialisasi dan tahapan pelaksanaan pemilu di Kepri, akan terus dilakukan. Demikian juga sosialisasi sistim informasi perseorangan peserta pemilu.

"Karena dalam pelaksanaan pemilu semua masyarakat, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya, memiliki peran dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu dan memberi rasa aman pada masyarakat dalam menyalurkan aspirasi hak pilihnya," ujar Arison.

Atas dasar itu, melalui sosisalisasi yang diselenggarakan tersebut, KPU Provinsi Kepri, mengundang dan meminta peran serta semua parpol, tokoh masyarakat dan sejumlah masyarakat lainya untuk menyukseskan penyelenggaran pemilu serentak pertama pada 2019 tersebut.

Editor: Yudha