Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Palaku Masih DPO

BNNP Kepri Amankan 4 TKI Kurir 2.527 Gram Sabu dari Malaysia
Oleh : Hadli
Jum\'at | 23-03-2018 | 13:38 WIB
sabu-bnn-bc1.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (P2) KPU Bea Cukai Batam Sulaiman dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan ekspose tangkapan sabu, Kamis (22/3/2018). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - BNN Kepri bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 2.527 gram sabu yang dibawa TKI dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengungkapkan, empat tersangka kurir sindikat narkotik internasional ini dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.

"Sabu lebih dari 2,5 kg ini diamankan dari tiga kasus. Mereka adalah TKI yang menjadi kurir," ungkapnya di Gedung BNN Kepri di Batam, Kamis (22/3/2018).

Dijelaskan, kasus pertama pada Selasa, 6 Maret 2018 lalu sekitar pukul 08.00 wib. S (28) diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada saat akan membawa 1.004 gram sabu keluar Batam.

"Petugas Bea Cukai yang memcurigai melakukan penggeledahan dan didapati sabu lebih dari 1 kg. Sabu ini diterima dari B (DPO) di Batam yang akan dibawa ke Padang dengan upah sebesar Rp 10 juta," ujar dia.

Selanjutnya, pada Senin, 12 Maret 2018 lalu, petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil mengamankan MP (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 168 gram.

MP datang ke Batam bersama rekannya J (25). Kedatangan keduanya ke Batam untuk mengambil sabu dan membawanya ke Lombok sesuai perintah H (DPO) yang berada di Malaysia.

Dari pengakuan MP, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap J yang diketahui berada di Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Lombok. J berhasil ditangkap saat sedang antri check in di pintu keberangkatan. Dari tangan J, petugas mendapati 195 gram sabu.

"Kedua tersangka ini merupakan TKI yang bekerja secara tempo waktu perbulan di Malaysia. Mereka sudah dua kali membawa sabu dari Melaysia tujuan Lombok dengan modus yang sama, sabu disimpan di dalam anus," ujarnya.

Kasus lainnya Minggu, 18 Maret 2018 lalu di pinggir jalan depan PT Snepac Batu Ampar, Batam, Kepri. Petugas BNN mengamankan M (22) dengan barangbukti seberat 1.160 gram sabu.

M mengakui membawa sabu tersebut dari Malaysia atas suruhan A (DPO) yang berada di Malaysia. Setibanya di Batam, A akan kembali menghubungi M untuk diberikan instruksi selanjutnya.

"M ini TKI di Malaysia dan pengakuannya ini yang pertama kalinya. Sifatnya A menitipkan sabu ini ke M dan setelah sampai di Batam, akan ada perintah selanjutnya. Tapi sebelum M kembali mendapat instruksi dari A, petugas sudah lebih dulu mengamankannya," kata Richard.

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Editor: Yudha