Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Berhasil Bekuk Residivis Maling Motor
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 23-03-2018 | 10:50 WIB
maling-cb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

HR (20) residivi pencuri sepeda motor yang ditangkap Polsek Lubukbaja. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (20).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.

"Pelaku merupakan residivis. Sekarang masih proses pemeriksaan," ungkap Stevani, Jumat (23/3/2018) pagi.

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi adanya seorang terduga pelaku curanmor di wilayahnya, Selasa (20/3/2018). Kemudian tim opsnal Polsek Lubukbaja mendatangi lokasi tempat terduga pelaku berada.

Setelah diselidiki, ternyata memang yang bersangkutan pelaku curanmor sehingga langsung ditangkap.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang merupakan hasil curian.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, sepeda motor itu dicuri di Kavling Belimbing, Kecamatan Bengkong," jelasnya.

Untuk pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

Editor: Gokli