Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Ingatkan APIP Tak Lindungi Koruptor
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 23-03-2018 | 10:17 WIB
kajati-kepri-asri-agung-putra.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, mengingatkan Aparatur Pengawas Inspektorat Pemerintah (APIP) di daerah, agar tidak melindungi kejahatan korupsi masif dan terstruktur yang jelas-jelas merugikan keuangan negara di Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Asri juga mengatakan agar benar-benar dilakukan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah itu, dan apabila ditemukan penyimpangan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, harus dapat membedakan kejahatan korupsi masif dan terstruktur yang nyata-nyata merugikan keuangan negara dengan kesalahan administrasi.

"Kejaksaan akan tetap berkoordinasi dengan Aparat Pejabat Inspektorat Pemerintah (APIP). Dan jika hal itu kesalahan administrasi dan tidak merugikan keuangan negara serta APIP dapat menyelesaikan melalui pendekatan hukuma disiplin atau pengembalian dana, maka itu dianggap selesai," ujarnya.

Tetapi kalau korupsi yang dilakukan itu kejahata yang masif dan terstruktur yang mengakibatkan kerugian negara, ditegaskan Asri, harus ditindak.

"Contoh, proyek nggak ada, fiktif tapi uang pembayaran dari APBN/APBD dikeluarkan, masak dilindungi? sehingga APIP juga harus punya kesamaan persepsi, Karena kita juga tidak boleh mengaburkan kejahatan, apalagi kejahatan yang terencana," ujarnya.

Kecuali, tambahnya, satu proyek pekerjaan yang sudah dilaksanakan, ternyata ada kelebihan pembayaran dari progres pelaksanaan pekerjaan, lalu ada laporan, maka APIP harus melakukan pemeriksaan pada pejabat terkait dan Kejaksaan juga akan mendukung hal tersebut.

Disinggung mengenai sejumlah tunggkan kasus dugaan korupsi yang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikanya dilakukan Kejaksaan Tinggi sebelumnya, dikatakan Asri Agung akan terus ditindaklanjuti dan diselesaikan, sehingga prosesnya tidak ada yang mengambang.

"Akan diselesaikan secara obyektif dan sesuai dengan fakta hingga tidak ada tunggakan, baik melalui pendekatan kebijakan Pidsus zero tunggakan atau penyelesaian perkara secara hukum," ujarnya.

Editor: Udin