Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Segel Kios di Lahan Hijau Perumahan Kijang Permai
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 22-03-2018 | 16:50 WIB
ppns-line-kios1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satpol PP Bintan Pasang PPNS Line. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polemik pembangunan kios di atas lahan hijau Perumahan Kijang Permai KM 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) terus berlanjut. Pada Kamis (22/3/2018) Satpol PP Bintan, kembeli memasang PPNS Line (segel) kios yang sedang dibangun.

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin melalui Kabid Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar mengatakan, penyegelan ini atas dasar laporan warga yang tidak terima dengan pembangunan kios. Pasalnya perjanjian awal, pihak deplover menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan taman, atau area bermain.

"Namun belakangan, pemilik yang bernama Sidah, justru memanfaatkan lahan untuk membangun 8 kios. Hal ini yang membuat warga tidak terima," kata Ali Bazar saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (22/3/2018).

Menanggapi pengaduan warga itu, Satpol PP pun langsung turun dan meninjau lokasi. Dengan memberikan 'PPNS Line' peringatan larangan untuk beraktivitas atau melanjutkan pembangunan kios.

"Selanjutnya, kita laporkan dulu upaya hari ini. Kita akan minta kajian tehnis dari OPD PUPR, DPMPTSPTK dan pihak terkait lainnya," tutur Ali.

Sebelumnya, Kamis (13/4/2017) yang lalu, kios yang didalangi oleh Sidah ini pernah dilakukan upaya penyegelan. Bahkan sempat dimusawarahkan bersama tim terpadu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan dan pihak Camat Bintan Timur, serta warga dengan pihak developer perumahan dan pemilik kios, di Aula Kecamatan Bintan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya menerangkan bahwa adanya penyerahan dokumen, pihak pengembang Perumnas Kijang Permai KM 23, yang diwakili Ahmad Mipon, menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim terpadu untuk diserahkan kepada pihak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

Untuk keabsahannya, kata Anton, akan ditentukan langsung oleh OPD terkait dan selanjutnya dokumen itu akan ditindaklanjuti oleh pihak perizinan dan dinas PU. Sehingga dinas itulah yang menentukan bangunan ruko dan kios itu layak atau tidak didirikan di Perumnas tersebut.

"Sementara menunggu penjelasan dari OPD, pembangunan kios harus dihentikan sementara," kata Anton.

Editor: Yudha