Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Gerebek Home Industri Ganja Sintetis di Bali
Oleh : Hadli
Kamis | 22-03-2018 | 16:26 WIB
bb-ganja-sintetis1.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja sintetis tangkapan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri di Bali. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bali - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar home industri narkotik jenis ganja sitetis alias syntethic cannabinoid di Bali pada Selasa, (20/3/2018) pukul 16.30 WITA.

"Pengungkapan berawal pada Senin, 19 Meret 2018, Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri telah mendapat informasi dari BC Bandara Soekarno Hatta Tangerang, bahwa ada pengiriman barang dari FEDEX," kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (22/3/2018).

Dijelaskan, pengiriman barang dari FEDEX yang kemudian dihubungkan dengan agen FEDEX RPX Denpasar. Isi paket itu diduga narkotika syntethic cannabinoid, dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada Michael Ardana dengan alamat Jl. Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.

"Dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung cannabinoid sintetis," ungkap akpol 1986 itu.

Pria kelahiran 1963 yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN menambahkan, dari hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri, pihaknya melakukan pengejaran atau control delivery dari Jakarta ke Bali.

"Kami koordinasi dengan BC Bandara Soekarno Hatta dan BC Bali serta Direktur Reserse Narkoba Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman," terangnya.

Pada Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 16.40 Wita, dilakukan penangkapan kepada tersangka pertama, Krisna Andika Putra di depan hotel Adelia Jl. Pemuda 3 No. 23 Renon Denpasar Bali. Selanjutnya Anak Agung Ekananda ditangkap di tempat tinggalnya, Jl.Tunjungsari Perum Paramita No. 2 Denpasar Bali.

"Tersangka pertama berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China. Peran tersangka kedua turut serta memproduksi Cababinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dengan tembakau," ungkapnya.

Timsus Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim dipimpin Akbp Dody Suryadin langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali. Hasil penggeledahan, ditemukan home industri serta bahan-bahan pembuatan ganja sintetis.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dengan berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.

Selanjutnya, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dgn 5-floro ADB kurang lebih 30 kg. Beberapa paket canabinoid sintetik siap edar serta perakatan dan barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis.

Editor: Yudha