Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Cek Peredaran Sarden 'Cacingan' ke Swalayan dan Pasar Tradisional
Oleh : Harjo/Syajarul
Kamis | 22-03-2018 | 15:14 WIB
dinkes-bintan-razia1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dinas Kesehatan Bintan melakukan pengecekan produk sarden 'cacingan' di salah satu swalayan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Disperindagkop dan Dinas Kesehatan serta jajaran Polres Bintan saat ini tengah melakukan penelusuran terkait produk sarden mengandung cacing pita ke swalayan dan pasar tradisional.

Ketiga produk yang dilarang beredar yakni Sarden merk Farmer Jack Mackerel yang diimpor PT Prima Niaga Indomas, Merk IO yang diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, dan Merk HOKI diimpor PT Interfood Sukses Jasindo.

"Hari ini dinas terkait langsung melakukan penelusuran di swalayan dan pasar tradisional. Selain itu, kita juga mengimbau agar masyarakat sebelum membeli produk hendaknya meneliti kemasan dan tanggal kadaluarsa produk terlebih dahulu," ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (22/3/2018).

Dalam Surat Edaran Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam diketahui bahwa keberadaan parasit jenis nematoda (anisakis sp) pada produk ikan sarden kaleng tersebut dikarenakan buruknya kualitas bahan baku.

Sementara, Kadinkes Bintan, Gama yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM juga mengimbau kepada seluruh masyakat, agar berhati-hati dalam mengkonsumsi sarden. Diharapkan mengecek terlebih dahulu fisik dan kadaluarsa serta izin edarnya.

"Kemudian bila dibuka tercemar cacing jangan dikonsumsi. Laporkan satgas ketahanan pangan atau Dinkes melalui puskesmas. Senantiasa memasak lagi sebelum dikonsumsi," imbuh Gama.

Editor: Yudha