Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek BPOM, Pemilik Gudang Obat Kuat Pria di Tanjungpinang Kabur
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-03-2018 | 14:38 WIB
bb-obatkuat1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

BPOM amankan barang bukti obat kuat tanpa izin edar di Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rian, yang diketahui sebagai pemilik gudang berbagai jenis obat kuat stamina pria dan jamu-jamuan tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata kabur setelah mengetahui adanya razia gabungan.

"Menurut informasi masyarakat sekitar, pemilik gudang ini kabur saat kita akan turun merazia," ungkap Kepala Kantor BPOM Kepri, Josef Dwi Irwan, Kamis (22/3/2018).

Josef mengungkapkan seluruh barang bukti ini akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah barang bukti yang diamankan. Hal ini dilakukan karena pemilik kabur sehingga pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya.

"Diduga obat-obat ilegal ini berasal dari daerah Jawa lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, walaupun pemiliknya kabur BPOM tetap bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku karena pelaku melanggar pasal 106 ayat 1 jo Pasal 197 undang-undang kesehatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang obat kuat stamina pria dan jenis jamu-jamuan di salah satu gudang yang diduga pemiliknya bernama Rian di Jalan Merdeka RT 2 RW 6 Kota Tanjungpinang, Pukul 12.00 WIB, Kamis(22/3/2018).

Editor: Yudha