Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Hakim 'Sunat' Hukuman AKP Dasta Analis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-03-2018 | 12:16 WIB
santonius-hakim.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berdalih pengurangan hukuman 1 tahun penjara terhadap AKP Dasta Analis, mantan Kasat Resnarkona Polres Bintan sudah sesuai dengan fakta dan peran terdakwa yang terungkap di persidangan.

"Jika dilihat dari putusan yang kurang dari tuntutan jaksa, sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Majelis menjatuhkan hukuman sesuai dengan peran terdakwa, dan selain itu ada juga hukuman terdakwa lain yang naik sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa," jelas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (20/3/2018).

Santonius juga mengatakan, selaku salah satu anggota majelis hakim, dalam putusan terdakwa AKP Dasta Analis sudah mempertimbangkan dari seluruh aspek kedudukan terdakwa sebagai Kasat Resnarkoba sebelum menjatuhkan putusan yang sepantasnya dan seadilnya sebagaimana putusan yang sudah dibacakan.

Berkaitan dengan fungsi jabatan terdakwa AKP Desta Analis sebagai Kasat Resnarkoba dan dari fakta peprsidangan 4 terdakwa oknum Polisi lain yang menjadi bawahanya yang menyatakan, mengambil barang bukti sabu hasil tangakapan dan menjualnya, untuk membayar informannya.

Santonius mengatakan, majelis hakim juga menyebutkan dalam pertimbangan putusan, atas kedudukan jabatan AKP Dasta Analis sebagai Kasat Resnarkoba, tetapi dari fakta persisangan, usulan untuk mengambil dan mengurangi barang bukti narkoba yang dijual. Sebenarnya muncul bukan dari Terdakwa AKP Dasata Analis, tetapi dari salah satu anggotanya.

"Kemudiaan memang ada kapasitas terdakwa sebagai Kasat, untuk mengiyakan (menyatakan Iya) atau menolak ajuan atau usualan dari anggotanya itu, hingga terjadi pengurangan dan penjualan barang bukti tanggakapan, sebagaimana yang mereka rencanakan," beber Santonius.

Santonius juga mengatakan, dalam pertimbangan putusanya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah memperimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, khususnya sebagai kapasitas terdakwa AKP Dasta Analis sebagai aggota Polisi dan Kasat Resnarkoba.

"Dalam hal yang meringanan juga sudah dipertimbangkan, meski dia sebagai anggota Polisi yang terbukti melakukan permufakatan jahat menjual barang bukti narkoba, ternyata juga memiliki jasa dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika atas terdakwa AKP Dasta Analis, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, mengabaikan pasal 52 KUHP tentang pemberatan pidana saat menjatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018).

Dalam amar putusan, AKP Dasat Analis hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Padahal, sesuai pasal 52 KUHP, vonis bisa ditambah 1/3 bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya.

Namun, semua itu diabaikan dan hukuman yang dijatuhi majelis hakim juga lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli