Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan Divonis 6-10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 21-03-2018 | 09:15 WIB
mantan-anggota-satres-narkoba-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan ini masing-masing divonis 6 sampai 10 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga orang mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, terdakwa penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg, masing-masing divonis 6 sampai 10 tahun penjara. Adapun ketiga terdakwa antara lain Tomy Adriadi Silitonga, Joko Arifonto dan Indra Wijaya.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/3/2018) malam.

Berdasarkan fakta di persidangan yang dibacakan secara terpisah dan satu per satu itu, Acep menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 Kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indra Wijaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Acep.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joko Arifonto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Tomy Adriadi Silitonga, Majelis Hakim memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ucap Acep.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan terhadap putusan itu. Hal yang sama juga dinyatakan oleh ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwan Kusuma dan Nirwan serta Farid, bahwa mereka pun pikir-pikir meski telah diberi keringanan hukuman.

Sebelumnya, dalam dakwaan Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) mengaku terpaksa menjual sabu seberat 200 gram untuk membayar informan alias cepu 16 Kg sabu-sabu.

Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Di dalam dakwaan, Zaldi menyatakan bahwa usai melaksanakan press realis atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu-sabu, kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut untuk dijual demi mendapatkan uang.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cepu dan operasional kegiatan narkoba. Di samping itu sudah mendekati lebaran, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/3/2017).

Editor: Udin