Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anaknya Divonis 6 Tahun Penjara

Ibu Terdakwa Tomy, Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan Histeris di Persidangan
Oleh : Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-03-2018 | 08:14 WIB
ibu-tomy-dibawa-ke-luar-sidang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Orang tua Tomy Adriadi Silitonga, terdakwa penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 Kg saat dibawa ke luar persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Orangtua Tomy Adriadi Silitonga, terdakwa penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 kg menangis histeris saat mendengar majelis hakim membacakan vonis 6 tahun terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018).

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Tomy Adriadi Silitonga, awalnya berlangsung hening dan tidak ada suara apapun, kecuali suara majelis hakim yang membacakan pertimbangan-pertimbangannya sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

Namun persidangan seketika riuh, saat ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu sabu seberat kurang lebih 0,5 Kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tomy dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Acep.

Mendengar putusan itu, persidangan yang tadinya hening seketika itu terdengar suara tangisan dan hentakan keras ke lantai. Ternyata hentakan dan bunyi keras itu berasal dari seorang wanita yang diketahui adalah ibu terdakwa Tomy yang terjatuh ke lantai.

"Gubraaakkkk..Tuhan tunjukkan kuasamu, anak saya bukan penjahat," ujar Ibu Tomy yang duduk di bangku depan persidangan sambil menangis histeris sambil berteriak.

Akibatnya, seluruh pengunjung kaget melihat kejadian itu yang diketahui merupakan keluarga dari ibu tersebut dan langsung mencoba membawa ibu itu ke luar. Bahkan beberapa pengunjung membantu membopong ibu itu untuk ke luar, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

Meski berada di luar persidangan, ibu tersebut masih tetap juga menangis histeris dan menyembutkan kata-kata itu juga.



Sementara terdakwa Tomy Adriadi Silitonga usai mendengarkan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang juga berteriak histeris, sehingga polisi dan pegawai pengawal tahanan Kejati Kepri terpaksa melakukan pengamanan.

"Kubunuh Kau.....!!!" teriak Tomy keras di luar persidangan saat dikirim ke sel tahanan PN Tanjungpinang, tanpa menyebut siapa yang akan dibunuh.

Sebelumnya, dalam dakwaan Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) mengaku terpaksa menjual sabu seberat 200 gram untuk membayar informan alias cepu dari 16 Kg sabu-sabu barang bukti (BB) hasil tangkapan mereka.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Dalam dakwaan, Zaldi menyatakan, usai melaksanakan press realis atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu-sabu, kemudian AKP Desat Analis memerintahkan terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut untuk dijual demi mendapatkan uang.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cepu dan oprasional kegiatan narkoba. Di samping itu sudah mendekati lebaran, Rabu (22/3/2017) pukul 10.00 WIB.

Editor: Udin