Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasat Narkoba Bintan AKP Dasta Analis Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 20-03-2018 | 19:02 WIB
dasta-analis-divonis-10-tahun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dasta Analis, mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - AKP Dasta Analis, mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan, terdakwa penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(10/3/2018).

Di dalam persidangan, sebelum membacakan putusannya Acep mengatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni bertentangan dengan agenda pemerintah yang perang dengan narkoba, menurunkan citra nama baik institut Polri dan atas perbuatannya bertolak belakang dengan tugas terdakwa sebagai aparat hukum.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa tulang punggung keluarga yang memiliki seorang istri dan 4 orang anak. Terdakwa telah berprestasi menangkap 16 Kg sabu-sabu, ide untuk mengambil bukan berasal dari terdakwa tetapi berasal dari ide terdakwa Indra Wijaya," ujar Acep.

Berdasarkan fakta persidangan, Acep menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 Kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Acep.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, sehingga JPU juga menyatakan pikir-pikir selama satu pekan terhadap putusan itu.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwan Kusuma dan Nirwan serta Farid, menyatakan pikir-pikir meskipun telah diberi keringanan hukuman.

Hingga berita ini diunggah, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan vonis untuk ketiga mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya.

Editor: Udin