Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang Diimbau Tak Jual Sarden Merek 'Mackerel Farmerjack'

Ditemukan Cacing Pita di Kemasan Sarden Merek 'Mackerel Farmerjack' di Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 20-03-2018 | 13:02 WIB
cacing-pita.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penampakan cacing pita dalam kemasan ikan sarden. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kabupaten Lingga mengimbau para pedagang kelontong dan mini market untuk tidak menjual ikan sarden kemasan merk 'Mackerel Farmerjack'.

Imbauan ini disampaikan Dinkes menyusul temuan cacing pita di dalam sarden tersebut. Hal ini juga membuktikan kebenaran kabar cacing pita di dalam sarden yang sempat heboh akhir pekan lalu.

"Kita imbau pihak yang terkait untuk tidak menjual produk ikan sarden 'Mackerel Farmerjack' sampai ada surat edaran dari Badan POM. Karena berdasarakan bukti temuan kita di lapangan atas laporan masyarakat bahwa sarden ini ada cacing pita," kata Kadinkes-PPKB Lingga, Syamsurizal, Selasa (20/3/2018).

Ia mengatakan, ikan sarden kemasan merek 'Mackerel Farmerjack' yang merupakan produk PT Prima Niaga Indonesia Pelita Batam dengan nomor BPOM RI ML 543929007175 dan nomor batch 4351G3523502/01101 untuk sementara waktu tidak layak dikonsumsi. Sebab, cacing pita dalam ikan itu sangat berbahaya bagi tubuh jika sudah termakan.

"Jangan ada masyarakat yang beli sarden ini sebelum hasil laboratorium BPOM keluar," ujar Syamurizal.

Editor: Gokli