Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Pelaku Curat di THM Bintan Plaza
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-03-2018 | 16:14 WIB
pelaku-curat-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Udin (tengah) pelaku curat yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Kota. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota bekuk Udin, pelaku pencurian handphone milik karyawan gudang ikan di Tempat Hiburan Malam Bintan Plaza Kota Tanjungpinang, Sabtu (17/3/2018) Pukul 01.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agus Supriadi mengatakan, kejadian ini berawal pada saat korban yang merupakan karyawan gudang ikan Aju melaporkan kehilangan handphone miliknya merk Xiomi Redmi 5 A ke Polsek Tanjungpinang Kota.

"Mendapatkan laporan itu kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Agus saat menggelar press release di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin (19/3/2018).

Dari informasi penyelidikan, pelaku yang dengan ciri-ciri seperti tersangka berada di bilangan tempat hiburan malam di Bintan Plaza.

"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat sedang asyik minum tuak di tempat itu," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri handphone tersebut dengan cara memanjat pagar gudang. Kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil satu unit handphone merk Xiomi Redmi 5A warna gold.

"Tersangka ini masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. "Tersangka ini residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha