Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Suap Dendi Purnomo, Amiruddin Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 19-03-2018 | 15:14 WIB
suap-dlh1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Amirudin, Dirut PT Telaga Biru Semesta menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amirudin, Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, terdakwa suap pengurusan BAP Tank Cleanning di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/3/2018).

Dalam tuntutan, JPU Siswanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana melanggar pasal dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

"Menuntut terdakwa 1 tahun dan 3 bulan penjara. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Siswanto.

Atas tuntutan ini, terdakwa Amirudin yang didampingi oleh penasehat hukumnya Raja Situmorang akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Karena terdakwa Amirudin sudah mengakui perbuatannya, kami tidak terlalu mendalam dalam mengajukan pembelaan, tetapi kami tetap mangajukan pembelaan," kata Raja.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Edward MP Sihaloho didampingi Hakim Anggota Corpioner SH dan Jhonny Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai kontrak Rp 4 miliar.

Editor: Yudha