Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inspektorat Sebut Dana APBD Rp 780 Juta Telah Dikembalikan Pejabat Disdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-03-2018 | 14:38 WIB
korupsi-di-dinas-pendidikan-kepri11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi (Sumber foto: PRIMA 95.1 FM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah dipanggil dan diperiksa Jaksa, tiga pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berinisial MD, MP dan IP telah mengembalikan dana Rp 780 juta yang diduga 'dimaling' dari APBD 2017.

"Sudah dikembalikan semua dicicil 3 kali. Terkahir kemarin dicicl sekitar 160 juta lebih, itu pengembalian yang ketiga," ujar Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bahaktiar, Senin (19/3/2018).

Terkait mengenai sanksi, Mirza menyatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur. Hal tersebut sebelumnya telah direkomendasikan.

"Untuk sanksi menjadi kewenangan Gubernur, kami hanya memberikan rekomendasi. Yang pasti akan kena sanksi lah," ujar Mirza.

Disinggung dengan proses hukum dan pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan terhadap pejabat itu, Mirza mengatakan sepenuhnya diserahkan pada kewenangan penegak hukum. Namun secara internal, Inspektorat menyatakan, jika yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan itu merupakan kesalahan administrasi yang prosesnya sudah ditindaklanjuti Inspektorat.

"Kalau proses hukum itu bukan ranah kami, karena kami melakukan pemeriksaan secara internal dan rekomendasi kami juga sudah disampaikan," ujar Mirza.

Sebelumnya, Rp 780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri diduga dimaling pejabat Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi. Kendati dana tersebut tidak pernah dibahas dan dianggarakan serta dimasukan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2017 Dinas Pendidikan Kepri.

Tetapi oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri nekat melaksanakan kegiatan yang sebelumya diduga telah di kemplang dan di Kondisikan itu.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM Rp 780 Juta dana APBD 2017 Kepri yang tidak masuk dalam DIPA Dinas Pendidikan itu diduga dicairkan dengan kegiatan fiktif, dalam pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi Fisik Sarana dan Prasarana SMK, serta kegiatan dana Pendampingan Beasiswa Kemitraan dalam dan luar daerah yang sebelumnya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Dinas Pendidikan Kepri.

Editor: Yudha