Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JR Saragih Ternyata Lulusan Sepa PK TNI dengan Pangkat Terakhir Kapten
Oleh : Redaksi
Senin | 19-03-2018 | 08:38 WIB
jr-saragih1.jpg Honda-Batam
Calon Gubernur Sumut dari Partai Demokrat JR Saragih dicoret oleh KPU Sumut karena tak memenuhi syarat dokumen (Sumber foto: www.tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Medan - Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih ternyata bukan lulusan Taruna Akademi Militer Magelang. Bupati Simalungun dua periode ini adalah lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI.

"JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998." kata Brigadir Jenderal Alfred Denny Teujeh dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Sabtu 17 Maret 2018.

Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau SEPA PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer. Jika SEPA PK TNI hanya setahun, Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun.

Pendidikannya berlangsung di lingkungan Akademi Militer, tergantung pilihannya apakah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Udara. Lulusan dari SEPA berpangkat Letnan Dua.

Brigjen Alfred Denny membenarkan pangkat kelulusan JR Saragih yaitu Lettu dua CPM yang kemudian bertugas sebagai prajurit TNI AD. Begitu lulus, JR Saragih bertugas di Pomdam III/Siliwangi. Pada 2002, dia menjabat sebagai Dan Subdenpom Purwakarta.

"Pangkat terakhirnya Kapten CPM dan berdinas di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi sebagai Dansubdenpom Purwakarta," ujar Alfred Denny.

Sebelum memutuskan pensiun pada 2008, jabatan JR Saragih adalah Komandan Subdenpom Purwakarta dengan pangkat terakhir Kapten CPM dengan NRP 11980004551170.

Penjelasan TNI AD sebenarnya menjawab simpang siur soal pangkat JR Saragih di militer dan kelulusannya. Seluruh isu muncul setelah JR Saragih diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA.

Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya. Namun, tetap saja JR Saragih-Ance Selian dianggap tidak memenuhi syarat.

JR Saragih bahkan ditetapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan sebagai tersangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Dalam sejumlah laman di blogspot, juga situs JR Saragih, dituliskan JR Saragih berpangkat terakhir Kolonel dan lulusan Akademi Militer. Laman itu juga menyebut JR Saragih menamatkan pendidikan di tahun 1990. Beberapa hari sebelum polisi masih menetapkan JR Saragih sebagai tersangka, laman relawan JR Saragih itu masih bisa dibuka. Namun ketika berita ini diturunkan, laman itu sudah ditutup.

Tempo lalu menelusuri nama JR Saragih di laman abituren Akademi Militer yang mengunggah data lulusan akademi di lereng Gunung Tidar Magelang itu pada tahun 1990, 1991, 1992 hingga 1993. Hasilnya nihil. Nama JR Saragih, atau lulusan bermarga Saragih tak ada di angkatan 1990. Pun juga pada tahun 1991, 1992 hingga 1993.

TNI AD sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus JR Saragih yang juga politikus Demokrat itu ke polisi. "Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," ujar Afred Denny

Sumber: Tempo.com
Editor: Udin