Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Aturan Pajak Bagi UKM Keluar Pekan Depan
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-03-2018 | 17:30 WIB
UKM2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah merevisi ketentuan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencananya, aturan ini akan keluar pekan depan. Apa saja isinya?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menerangkan, ketentuan yang akan diubah antara lain terkait tarif, batas pengenaan pajak (threshold), hingga mekanisme pemungutan pajaknya.

"Pajak UMKM kan dibentuk dengan PP, kita sedang melakukan penelaahan dan juga drafting untuk merivisi PP 46 Tahun 2013 tentang pajak UMKM. Di dalam dimensi pengaturannya banyak, ada tarif, ada threshold. Apakah dia tetap semua boleh dapat atau kita batasi ke individu atau jenis badan tertentu," jelas dia di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Terkait mekanismenya, dia menjelaskan, nantinya ada opsi untuk mengenakan pajak normal. Dia mengatakan, saat ini batas pajak UMKM berdasarkan omzet yakni Rp 4,8 miliar. Kemudian, padanya dikenakan pajak final sebesar 1%.

"Karena pajak yang regular itu ada manfaatnya yaitu kalau pajak final dia kan dihitung berdasarkan omzet. Sekian persen dikalikan omzet. Saat ini 1% dari omzet, tapi kalau dia rugi tetap bayar pajak kalau pakai mekanisme final," jelas dia.

"Kalau menggunakan mekanisme normal, maka pajaknya dihitung berdasarkan laba. Jadi kalau seorang pengusaha atau kegiatan itu tidak untung, atau rugi dia malah nggak bayar pajak. Karena itu kami buka kesempatannya. Mau final atau mau normal," sambungnya.

Terkait dengan batas pengenaan pajak, dia mengatakan ada kemungkinan untuk diubah.

"Sekarang kan di Rp 4,8 miliar, ada pertimbangkan apakah ini kita turunkan. Tapi ada juga pertimbangan apakah tetap saja, toh itu Rp 4,8 miliar kan 2013, kalau sekarang 2018 udah ada inflasi, sudah ada nilai yang lain, sehingga Rp 4,8 miliar ya biar saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Jokowi berjanji aturan tersebut bakal terbit pada akhir Maret ini.

"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5% menjadi setengah persen," kata Jokowi.

Tarif pajak PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Sasaranya wajib pajak (WP) pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sumber: Detik

Editor: Surya