Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wajib Pajak Pribadi yang Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-03-2018 | 10:31 WIB
pajak1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pajak

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak (WP) khususnya orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2018. Sebab, jika telat ada denda administrasi sebesar Rp 100.000.

"Kalau lewat tanggal 31 Maret bisa aja ada dendanya lah. Rp 100.000 kalau telat," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Dia mengatakan, hingga saat ini WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT sebanyak 6,1 juta orang. Sementara, WP Orang Pribadi yang wajib lapor SPT sebanyak 14 juta orang.

"Sampai dengan kemarin SPT PPh Orang Pribadi yang masuk sudah 6,1 juta SPT. Dari target kira-kira 14-15 juta lah," kata dia.

Terkait denda ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, nantinya DJP akan mengirimkan surat tagihan kepada WP.

"Untuk denda keterlambatan, WP menunggu saja penerbitan Surat Tagihan Pajak dari KPP. Kemudian membayar denda tersebut melalui bank persepsi, sama seperti membayar pajak," kata dia

Dia mengatakan, pembayaran tersebut tidak dilakukan di kantor pajak. Melainkan, melalui bank atau kantor pos. Bisa juga, kata juga, melalui transfer.

"Pembayaran pajak sekarang melalui e-billing melalui bank atau Pos Indonesia. Jadi tidak ada pembayaran pajak secara tunai atau ke kantor pajak," tutup dia.

Sumber: Detik

Editor: Surya