Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Bakau di Sei Enam Bintan Ditimbun Tanpa Izin
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 16-03-2018 | 19:38 WIB
mangrove-ditimbun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mangrove di Sei Enam yang ditimbun (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) terdapat aktivitas penimbunan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh salah satu pengusaha asal Kijang berinisial Alg.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, penimbunan bakau itu dilakukan sekitar 2 hari terakhir ini. Kuat dugaan, penimbunan itu sendiri dilakukan oleh Alg, salah satu pengusaha fiber di Kijang.

"Kalau persisnya saya gak tau, tapi setahu saya sudan sekitar 2 hari la," beber warga saat ditemui di Kijang, Jumat (16/3/2018).

Padahal, aktivitas itu melanggar ketentuan perundangan atau tepatnya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan, tanah yang diangkut untuk menimbun, kerap jatuh di jalanan. Sehingga, jika hujan datang akan becek dan jika kemarau, debunya masuk ke rumah-rumah warga.

"Semenjak ada timbunan ini, jalan kotor. Selain itu, debunya juga masuk sampai ke dalam rumah. Pokoknya pintu rumah harus ditutup, biar gak masuk debu," katanya.

Sementara itu, Lurah Sei Enam, Indra Gunawan, mengaku tidak pernah memberikan izin untuk penimbunan bakau di wilayah yang dipimpinnya itu. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut, karena sejauh ini Alg tidak pernah melapor.

"Kita gak ada berikan izin, pemilik juga tidak pernah menjumpai kita," kata Indra yang ditemui di Jalan Sei Enam Kijang, Jumat (16/3/2018).

Namun, kata Indra, memang sempat ada pemborong yang datang kepadanya. Meminta izin untuk aktivitas penimbunan, tapi saat itu pihaknya menolak memberikan izin dan mengarahkan agar terlebih dahulu meminta izin kepada Dinas Kehutanan.

"Memang ada kemarin yang datang, minta izin buat nimbun. Tapi kita arahkan mereka untuk mengurus izin ke Dinas Kehutan, karena urusan mangrove ini tidak bisa sembarangan," timpal Indra.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, tanah yang diambil untuk menimbun bakau tersebut berjarak 70 meter dari lokasi dan merupakan tanah dari hasil galian kolam, yang berada di wilayah Kelurahan Sei Enam. Selain itu, jalan di sekitar Juga terlihat menguning, dampak dari tanah yang berjatuhan saat diangkut untuk menimbun.

Editor: Udin