Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Pernyataan LBH Pers Terkait Pemberitaan Tempo
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 16-03-2018 | 19:26 WIB
FPI-demo-tempo.jpg Honda-Batam
Massa ormas FPI menggeruduk kantor media Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan (Sumber foto: Portal Popnesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Beredar informasi bahwa pada hari ini, Jumat (16/3/2018), Tempo akan didemo oleh FPI karena dianggap menghina imam besar dengan cover karikatur Majalah Tempo pertanggal 26 Februari 2018.

Atas peristiwa tersebut LBH Pers berpendapat:
1. Yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi Undang-undang dan konstitusi. Khususnya undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1945.

2. Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati Kebhinekaan.

3. Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers.

Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

4. Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga Undang-undang. Namun dengan niat akan "menduduki", memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi pers dan kemerdekaan pers, sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.

Jakarta, 16 Maret 2018
Lembaga Bantuan Hukum Pers

Nawawi Bahrudin 08159613469
Ade wahyudin 085773238190

Editor: Udin