Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Telah Tandatangani Izin Impor Garam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 16-03-2018 | 16:50 WIB
distributor-garam11.jpg Honda-Batam
Distributor garam di Karimun mengalami kekosongan barang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara.

"Memang sudah diteken PP-nya oleh presiden, sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/3/2018).

Sebab dari dikeluarkannya PP ini adalah desakan dari pelaku industri, khususnya industri makanan dan minuman yang kekurangan pasokan garam untuk keperluan produksi.

Beleid ini, menurut Darmin, akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.

Sebab, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun setelah PP itu terbit, keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton garam industri tinggal menunggu izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Kemperin telah memberikan data kebutuhan garam bagi industri. Berdasarkan data tersebut total kebutuhan garam industri selama tahun 2018 sebesar 3,7 juta ton. Darmin mengatakan, hingga akhir tahun nanti, impor akan dilakukan secara bertahap oleh perusahaan-perusahaan yang akan mengimpor garam industri.

"Selisih antara 3,7 juta ton dengan 2,37 juta ton. Itu nanti sisanya sampai sampai akhir tahun, bertahap," katanya.

Editor: Yudha