Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan Anggota DPRD Kepri Rudi Chua

Mengenang Sabria, Bocah Malang yang Gagal Dapat Perawatan Kesehatan di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 16-03-2018 | 13:27 WIB
sabria1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sabria Nikita Liani saat mendapat perawatan di RSAL Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Sabria Nikita Liani, 9 tahun, bukanlah anak artis atau pejabat atau anak orang kaya. Siswi kelas 3 SDN 3 Bukit Bestari, di Jalan Sutan Mahmud Tanjung Unggat, ini hanya anak bungsu dari empat bersaudara yang berasal dari keluarga pas-pasan.

Pada Jumat 9 Maret 2018 pukul 11.00 Wib, Sabria yang akan berulang tahun kesokan harinya, Sabtu 10 Maret, tersenggol motor yang sedang melintas saat menyeberang dalam perjalanan pulang dari sekolahnya.

Selama 15 menit setelah tiba di rumah, Sabria muntah-muntah. Oleh ibundanya segera dibawa ke RSAL Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada retakan di tengkorak bagian belakang.

Kebetulan satu-satunya dokter ahli bedah syaraf di Tanjungping yang ada di RSAL saat itu sedang cuti, sehingga pihak keluarga berkeinginan membawa Sabria untuk dirujuk ke RS di batam.

Prosedur rujukan yang disampaikan pihak RSAL adalah harus ada surat dari Jasa Raharja sebagai pengantar korban kecelakaan.

Sementara Jasa Raharja mewajibkan ada surat keterangan dan laporan dari kepolisian untuk menerbitkan surat tersebut. Dan saat itu, pihak keluarga kesulitan mendapatkan surat keterangan laka lantas dari kepolisian, karena ada prosedural yang harus dilalui.

Sementara untuk BPJS, tidak bisa dimanfaatkan karena kejadian tersebut dianggap sebagai kejadian laka lantas oleh pihak rumah sakit, sesuai keterangan awal keluarga pada saat mendaftar.

RSAL yang awalnya sempat ngotot harus ada surat Jasa Raharja, akhirnya merubah sikap dengan memperbolehkan rujukan ke Batam. Pihak Jasa Raharja sendiri memberikan informasi keluarga korban laka lantas diberi kesempatan 3x24 jam untuk melengkapi laporan. Artinya, tidak perlu saat itu juga dibuatkan keterangan dari Jasa Rahaja.

Masalah lain timbul dalam penelusuran rujukan di Batam. Rumah Sakit BP Batam yang dikonfirmasi saat itu, menyatakan seluruh bangsal di ruang ICU penuh. Upaya merujuk ke RSUD Batam pun gagal karena dokter ahli bedah sayaraf sudah keluar kerena habis kontrak.

Upaya mencari RS swasta di Batam juga terbentur terbatasnya dokter dan fasilitas yang ada di sana. Untuk yang satu ini, semoga bukan karena pasien menggunakan fasilitas Jasa Raharja/BPJS). Setelah berupaya habis-habisan hingga Sabtu malam, pihak keluarga tak juga berhasil mendapatkan rujukan di Batam.

Dan di tengah upaya keluarga mencari rujukan, sekitar pukul 03.00 Wib pada Minggu, 11 Maret 2018 subuh, kondisi Sabria yang dirawat di ruang ICU RSAL Tanjungpinang mendadak memburuk. Dan setengah jam kemudian, Sabria dipanggil Yang Maha Kuasa untuk diberikan tempat yang lebih layak di sisinya.

Kepergian Sabria menghadap Sang Khalik, tentu membawa duka mendalam bagi keluarga. Namun, pihak keluarga mencoba menerimanya sebagai musibah, dan memaafkan pembawa motor yang menabrak anaknya, yang juga masih merupakan tetangga mereka.

Sabria telah pergi untuk selamanya....!!
Peristiwa ini merupakan kegagalan kita semua selaku stackholder yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya pemerintah daerah, DPRD, Rumah Sakit, BPJS, Jasa Rahaja, dll.

Semoga kejadian Sabria ini membawa hikmah dan dijadikan pelajaran bagi pemangku kebijakan di daerah ini, sehingga ke depan ada perbaikan sistem kesehatan dan jaminan kesehatan di Kota Tanjungpinang.

Sudah cukup banyak jatuh korban selama ini, dan perlu ada upaya serius dari semua pihak yang berkompeten agar tidak ada lagi korban seperti Sabria berikutnya. Ini bisa saja terjadi kepada teman, saudara atau bahkan keluarga kita sendiri.. Semoga jangan lagi ada Sabria berikutnya. Selamat Jalan Sabria...!!!

Editor: Yudha