Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mitra BPJS Kesehatan Cabang Batam

21 Fasilitas Kesehatan di Batam Teken Komitmen Pelayananan Kesehatan JKN-KIS
Oleh : Suci Rahmadani
Jum\'at | 16-03-2018 | 08:14 WIB
tandatangan-di-atas-spanduk.jpg Honda-Batam
Fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan komitmen palayanan (Foto: Suci Rahmadani)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya dengan memastikan setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dapat memberikan pelayanan prima untuk setiap peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan Cabang Batam pun melakukan pertemuan dengan 21 fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjut yang bekerja sama dengan mereka, sekaligus menandatangani komitmen pelayanan dengan 21 fasilitas kesehatan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung, mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagai mitra.

Menurutnya, mutu pelayanan kesehatan program JKN-KIS adalah tanggung jawab bersama. "Saya berharap dengan pertemuan tersebut komunikasi sebagai mitra dapat terjalin dengan baik, sehingga tidak terkesan ada atasan dan bawahan," katanya, Kamis (15/3/2018).

Ke-21 fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan adalah RS Badan Pengusahaan Batam, RS Budi Kemuliaan, RSUD Embung Fatimah, RS Awal Bros Batam, RS Camatha Sahidya, RS Harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St. Elizabeth Batam, RS Charis Medika, RS Graha Hermine.

Kemudian RS St Elizabeth Batam Kota, RS Soedarsono Darmosoewito, RSIA Griya Medika, RSUD Muhammad Sani Karimun, RS Bakti Timah Karimun, RSIA Frisdhy Angel, Klinik Utama Dunia Medical, Klinik Utama Sano Medika, Klinik Utama St. Elizabeth Sei Lekop, Klinik Utama HCM, dan Klinik Utama Mediplus.

Dalam kesempatan itu, kata Zoni, pihaknya juga meminta bantuan kepada faskes untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS ketika memperoleh pelayanan kesehatan di masing-masing faskes.

"Selama ini banyak keluhan tentang lamanya antrean di rumah sakit, dengan pertemuan ini saya memohon bantuan bapak/ibu agar akses peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan dapat semakin mudah," ungkapnya.

Selain itu, Zoni juga meminta kepada faskes untuk memungkinkan tersedianya PIC di setiap rumah sakit untuk memudahkan akses peserta mendapatkan informasi terkait pelayanan kesehatan.

Hal yang ditekankan dalam komitmen pelayananan tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 99 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebagai berikut:
1. Faskes tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan yang berlaku.
2. Menyediakan sarana dan petugas penanganan keluhan dan pemberian informasi.
3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun pasien peserta JKN-KIS
4. Melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Berkomitmen memiliki dan mengirimkan rencana kebutuhan obat bagi peserta JKN kepada Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku
6. Menyediakan ruang perawatan kelas I, II, dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan.

Apabila pelayanan kesehatan yang diberikan oleh setiap fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, maka BPJS Kesehatan berhak memberikan teguran dan apabila tidak ada tanggapan atau perbaikan maka dapat dilakukan pengakhiran perjanjian.

Selain kondisi tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap faskes untuk menghindari adanya teguran atau pengakhiran perjanjian kerja sama adalah tidak mengajukan klaim fiktif dan melanggar ketentuan dalam perjanjian.

Editor: Udin