Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPNS Kemendag Tetapkan Satu Tersangka Penyelundupan Mikol Tangkapan Kodim 0315/Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-03-2018 | 15:02 WIB
mikol_tangkapan21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan telah menetapkan tersangka dugaan penyelundupan 100 kardus minuman beralkohol (mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan beberapa waktu lalu.

Dalam mengusut kasus penyelundupan ini, PPNS Kemendag bekerjasama dengan PPNS Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan. Setia Kurniawan, PPNS Dinas Perdagangan Pemkab Bintan membenarkan hal tersebut.

"Iya, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial A, yang merupakan warga Tanjungpinang," ungkap Setia Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Setia Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan beberapa orang saksi. Pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

Baca: Kasus 100 Kardus Mikol Tangkapan Kodim 0315/Bintan Ditingkatkan ke Penyidikan

"A yang menjadi tersangka ini, dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangka lain," katanya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap A sudah dilayangkan agar dapat hadir di Kantor Disperindag Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Kita sudah surati tersangka agar hadir ke sini hari ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.

Pantauan di Kantor Disperindag Bintan, PPNS PKTN Kemendag tampak berada di salah satu ruangan sembari menunggu tersangka.

Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mamma, menerangkan, PPNS Kementerian Perdagangan terus melakukan penyidikan terhadap 100 kardus mikol ilegal yang diamanakan Kodim 0315/Bintan.

Setelah memiliki dua alat bukti atas tindak pidana perdagangan 100 kardus mikol tanggakapan Kodim 0315/Bintan, penyidik PKTN telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

Editor: Yudha