Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan DPR dan MPR yang Baru Dilantik Pekan Depan
Oleh : Irawan
Kamis | 15-03-2018 | 13:03 WIB
zul-bamsoet.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan DPR baru dari F-PDIP akan dilantik pekan depan, demikian pula dengan Pimpinan MPR yang baru akan digelar pekan depan. Pelantikan ini adalah efek dari UU MD3 versi revisi yang telah berlaku mulai hari ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Pimpinan DPR baru dari Fraksi PDIP akan dilantik pada Selasa, 20 Maret 2018 mendatang.

"Pelantikan pimpinan DPR dari F-PDIP kami sudah menjadwalkan hari Selasa (20/3) dalam sidang paripurna pekan depan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Namun, ia mengaku belum menerima nama pimpinan baru itu dari PDIP. DPR baru mengirim surat ke PDIP untuk meminta nama yang diajukan.

"Tapi karena kami baru kirim surat ke PDIP minta nama yang akan dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR, kami masih menunggu," jelas politikus Golkar itu.

Hal senada juga didampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zulkifli menyatakan pelantikan pimpinan MPR yang baru digelar pekan depan. Pelantikan akan digelar setelah DPR melantik pimpinan barunya.

"Nanti DPR akan paripurna hari Selasa (20/3). Saya MPR, Selasa atau Rabu (21/4) sama. Karena undang-undang sudah disahkan maka harus kita laksanakan, kita ini negara hukum. Undang-undang sudah ada maka kita taat patuh pada hukum, kita laksanakan secepatnya," kata Zulkifli.

Ia mengaku belum ada nama calon pimpinan MPR yang diserahkan oleh fraksi. MPR mendapat tambahan tiga pimpinan masing-masing untuk PDIP, PKB, dan Gerindra. Golkar juga mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) dari kursi pimpinan MPR.

"Ada sahabat saya Cak Imin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar), kawan kita itu yang profesor Pancasila, mudah-mudahan, Ahmad Basarah (PDIP), kemudian Gerindra saya kira Ahmad Muzani," ujar Zulkifli.

Seperti diketahui, UU MD3 sah berlaku sejak 30 hari disahkan DPR meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Salah satu poin revisinya, adalah soal penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Editor: Surya