Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pergub Direncakan Keluar Juni Mendatang

Kumpulkan 4 Perusahaan Resmi, Dishub Bahas Aturan Main Taksi Online Senin Depan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 15-03-2018 | 09:38 WIB
jamhur-ismail1.jpg Honda-Batam
Kadishub Kepri, Jamhur Ismail (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan mengumpulkan 4 perusahaan yang sudah memenuhi izin taksi online untuk membahas aturan main taksi online di Batam. Pembahasan aturan main ini akan digelar di Tanjungpinang, Senin (18/3/2018) depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan akan kembali mengundang pihak terkait dalam pembahasan aturan main pengoperasian taksi online. Terutama kepada 4 perusahan berbadan hukum yang sudah memenuhi persyaratan.

"Senin depan kita akan kumpulkan 4 perusahan yang sudah memenuhi izin. Mereka akan menandatangani MoU dengan pihak aplikasi. Mengenai penyesuaiyan tarif angkutan dan terutama zonasi (pembagian kerja) taksi online di Batam. Sehinga diharapkan tidak ada konflik lagi," ujar Jamhur, Rabu (14/3/2018) sore.

Jamhur menjelaskan, pembagian zonasi taksi online dan taksi konvesional sangat penting dibahas. Mengingat konflik yang kerap terjadi, dipicu karena masalahan tersebut. Sehingga nantinya akan dirumuskan lokasi-lokasi mana saja yang boleh mengangkut penumpang dan menurunkan oleh taksi online.

"Nani kita rumuskan pembagian kerja taksi online. Contoh, tidak boleh jemput di bandara. Boleh jemput, tapi radiusnya berapa meter dari Bandara, itu akan diatur. Begitu juga di pelabuhan. Tadi tidak ada pembahasan sampai di situ, hanya gambaran secara umum saja," ungkapnya.

Nantinya, kesepakatan bersama itu akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah ditetapkan secara resmi final jumlah kuota taksi online.

"Nanti peraturan ini akan dituangkan melalui Pergub. Pergub ini keluar apabila penetapan kuota sudah secara resmi, antara Juni dan Juli," ungkapnya.

Dalam Pergub nanti akan mengatur empat poin. Mulai dari penetapan kuota, zonasi, izin dan tarif atas serta bawah. Dalam rapat tadi mengenai taksi konvesional meminta aturan yang diterapkan di Batam harus sesuai aturan PM 108.

"Konvesional sepakat, asalkan penerapan di Batam sesuai aturan PM 108. Kalau tidak, mereka meminta aplikasi dicabut. Tapi itu wewenang pusat," pungkasnya.

Editor: Udin