Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Sarpras SIPAA UMRAH Rp30 M

Diperiksa Sebagai Saksi, Supervisor PT BMKU Ini Pura-pura Bodoh
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-03-2018 | 08:14 WIB
aan-budiayana.jpg Honda-Batam
Saksi Aan Budiayana saat memberi keterangan pada sidang 4 terdakwa korupsi SIPAA UMRAH di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diperiksa sebagai saksi terhadap 4 terdakwa korupsi Sistim Integrasi Program Administrasi Akademik (SIPAA) UMRAH, mantan Supervisor administrasi PT Buana Mitra Krida Utama (BMKU) Aan Budiayana pura-pura bodoh.

Sikap Aan yang berpura-pura bego dan banyak mengaku tidak tahu terkait kontrak dan pelaksanaan teknis serta pencairan dana proyek SIPAA UMRAH dalam sidang lanjutan korupsi Sarpras UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018), membuat majelis hakim yang memeriksa sedikit emosi.

"Kamu jangan bilang tidak tahu tidak tahu di sini. Kau yang buat penawaran, kau yang mencari PT Jovan untuk dipinjam BMKU, dan kau yang melakukan verifikasi dan administrasi serta mencairkan dananya. Kamu bilang tidak tahu, kamu tadi sudah disumpah ya," ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni SH.

Atas peringatan majelis hakim, saksi Aan akhirnya mengakui sebelum memasukkan penawaran, dirinya diinformasikan Andreuw Setiadi bahwa akan ada tender lelang pengadaan barang SIPAA dari APBN 2015.

"Selanjutnya, saya membuka pengumuman di LPSE Kepri dan saat itu memang ada. Lalu saya cari perusahaan yang memiliki Admin User ke Web LPSE yaitu PT Jovan untuk mengetahui spesifikasi barang yang diadakan," ujarnya.

Atas pengumuman dan syarat administrasi dan spesifikasi pengadaan barang yang dibutuhkan itu, Aan Budiayana juga memasukkan penawaran dokumen administrasi, dokumen teknis dan dokumen spesifikasi barang dan surat dukungan lainnya atas perintah Direktur Administrasi, Dicky dan Rina Gustianingsi, setelah sebelumnya Dirut PT Jovan, Hendri Gultom, bertemu dengan sejumlah Dirut di BMKU dalam peminjaman PT.Jovan sebagai perusahaan kontraktor pengadaan. Karena PT BMKU merupakan perusahaan vendor penyedia jaringan.

"Semua dokumen administrasi dan dokumen teknis dan dukungan itu saya terima dari Sugianta, staf teknis IT di BMKU," ujarnya.



Demikian juga setelah dokumen penawaran perusahaan PT Jovan diterima dari Hendri Gultom, setelah sebelumnya Hendri Gultom bertemu dengan atasannya di Kantor BMKU.

Direktur Administrasi BMKU, Riana Gustianingsi, tambah Aan, juga memberikan surat tugas kepada dirinya sebagai karyawan PT Jovan 'fiktif' yang mengurus seluruh administrasi proyek SIPAA UMRAH.

Sedangkan mengenai terdakwa Ziezie yang saat itu posisinya sebagai Direktur Utama PT BMUM, dikatakan Aan mengetahui, namun ia tidak pernah berhubungan.

"Waktu pelelangan pertama ?sempat gagal karena pesertanya minim. Selanjutnya dilakukan pelelangan yang kedua kali," ujar Aan.

Dalam pengurusan lelang dan pembuktiaan kualifikasi proyek, Aan Budiayana yang merupakan karyawan BMKU yang dibuatkan surat kuasa sebagai perwakilan PT Jovan, juga menerima anggota Pokja ULP Kepri bersama Hendri Gultom, ketika melakukan visitasi ke kantor PT Jovan.

"Saat Pokja ULP lakukan visitasi ke kantor PT Jovan. Pimpinan di BMKU memberitahukan ke Hendrik Gultom agar hadir, sedangkan saya dan Kholid (karyawan BMKU lainnya) juga hadir dan yang menjelaskan ke Pokja ULP saat itu adalah Suganta dan Kholid mengenai teknis, vendor-vendor pendukung juga hadir," ujarnya.

Ketika pencairan dana DP sebesar 20 persen setelah tender lelang selesai dan menyatakan PT Jovan sebagai pememang dan kontrak ditandatangani, Aan juga mengaku hadir dan datang ke UMRAH di Tanjungpinang, mengantarkan tagihan dan kelengkapan administrasi untuk pencairan.

"Yang menyediakan administrasi tagihan, seluruhnya Ibu Rina Gustianingsi di BMKU. Selanjutnya saya dan Pak Hendri Gultom ke Tanjungpinang untuk penandatanganan berkas," ujarnya.

Selesai penandatanganan administrasi, selanjutnya dana yang dicairkan dari KPPN Tanjungpinang itu, dikucurkan ke rekening PT Jovan sebagai pembayaran (termin) pengerjaan proyek.

Editor: Udin