Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taksi Online yang Boleh Beroperasi di Batam Hanya 300 Unit
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 14-03-2018 | 19:26 WIB
jamhur-ismail.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadishub Kepri, Jamhur Ismail (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan 300 kuota sementara taksi online sebelum ditetapkannya kuota final yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Kadishub Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan dari 300 kuota sementara yang diberikan kepada perusahan berbadan hukum serta koperasi taksi online, akan dibagi kepada 16 perusahanan taksi online yang ada.

"Nanti kuota 300 itu kita bagi rata kepada 16 perusahaan. Di luar 300 ini, taksi online yang beroperasi ilegal, Polisi lah yang menindak," ujar Jamhur.

Artinya, dalam satu perusahan taksi online akan mendapatkan jatah kuota sebanyak 18-19 kendaraan yang boleh beroperasi mengakut dan menurunkan penumpang. Nantinya pembahasan kuota lebih datail serta zonasi oprasional akan dibahas pada, Senin (18/03/2018) mendatang di Tanjungpinang.

"Kalau tidak ada izin bukan angkutan sewa khusus, polisi bisa tilang, aturanya seperti itu," ujarnya.

Dalam bentuk pengawasannya terhadap 300 kuota yang diberikan kata Jamhur, nantinya akan menggunakan tanda khusus. Tanda khusus itu wajib diterapkan kendaraan taksi online dalam mengikuti aturan Permenhub 108.

Contohnya, menggunakan plang serta memiliki stiker khusus kepada 300 kendaraan taksi online. Jamhur juga berharap agar aparat Kepolisian menindak setiap pelanggaran di luar kesepakatan penentuan kuota dan aturan yang ada.

"Sesuai PM 108, setiap mobil taksi online akan diberikan tanda khususnya, contoh ada plangnya. Di luar itu Polisi jangan segan-segan menindak," katanya.

Di samping itu, Jamhur berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo) betul-betul melaksanakan tugas pokoknya.

Karena sumber masalah di Batam, terjadi karena berkembangnya aplikasi. Sehingga pihaknya akan meminta digital dasboard online dalam memantau pengoperasian taksi online, sesuai 300 kuota sementara yang diberikan.

"Sumber masalahnya aplikasi ini merekrut orang, harusnya dilarang. Tugas merekrut pekerja itu di Badan Usaha. Makanya kita akan memiliki server untuk mengatur akun di Batam, tapi minta dari Menteri Kominfo dulu. Jadi di luar 300 itu ilegal," ungkapnya.

Sementara Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, menegaskan tidak boleh ada penambahan aksi online di luar kesepakatan. "Tidak boleh ada penambahan. Kalau ada penambahan, harus benar-benar melalui kajian.
Semua ingin persoalan ini selesai dengan baik," ujar Nurdin.

Di samping itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, mengaku saat dalam rapat turut hadir penyedia aplikasi trasportasi online yang ada di Batam. Ia mengaku cukup senang dengan hadirnya perwakilan Go Car, Uber dan Greb, sehingga pembahasan lebih fokus.

"Alhamdulillah seluruh pihak hadir, jadi pembahasan lebih fokus. Kami minta ke mereka untuk komit. Jangan ada bentrok lagi," pungkasnya.

Editor: Udin