Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kibus dan Dua Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan Divonis 8 dan 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 14-03-2018 | 18:38 WIB
kibus-sabu-dihukum-8-tahun.jpg Honda-Batam
Dwi Supriyanto Malik, informan alias kibus (Cepu) yang menjual narkoba jenis sabu seberat 16 gram yang merupakan barang bukti yang digelapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan saat di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dwi Supriyanto Malik, informan alias kibus (Cepu), yang menjual narkoba jenis sabu seberat 16 gram --yang merupakan bagian dari barang bukti yang digelapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis bersama dua anggotanya, Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan, divonis 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Jhonson Sirait SH, yang didampingi hakim anggota Hendah Karmila Dewi SH dan Romauli Purba SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Selain terdakwa Dwi Supriyanto, terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan juga dijatuhi vonis 10 tahun dan 8 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Padahal terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya bertugas untuk memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," kata majelis hakim Jhonson Sirait.

Lebih lanjut hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarganya. "Ketiga terdakwa juga tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan terpisah, majelis hakim Jhonson menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 kg, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Kadir dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jhonson.

Menariknya, majelis hakim memberikan bonus tambahan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Abdul Kadir, yang sebelumnya dituntut sama dengan terdakwa Dwi Supriyanto Malik dan Kurniawan Tambunan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Mendengar putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Akmal dan Ricky Triyanto, mengatakan masih pikir-pikir.

Editor Udin