Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Denda Rp 1 M Subsider 1 Tahun Kurungan

Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Bripka Abdul Kadir Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-03-2018 | 14:26 WIB
abdul-kadir-vonis1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Abdul Kadir, oknum polisi Polres Bintan divonis 10 tahun penjara. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Kadir, oknum anggota Polres Bintan, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Ia terbukti mengedarkan dan menjadi perantara dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu pada kasus yang sedang disidik.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim Jhonson Sirait SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan permufakatan jahat mengambil, menjual dan mengedarkan barang bukti narkotika sabu, sebagaimana dakwaan primer JPU, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatanya terdakwa sebagaimana nama dan identitasnya, dihukum selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jhonson.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap yang mengambil dan menyerahkan barang bukti sabu sebesar 15 gram kepada terdakwa Dwi Suprianto Malik (disidang terpisah) adalah terdakwa Abdul Kadir dengan dibantu 3 rekannya sesama polisi (disidang terpisah) atas perintah AKP Desta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan), yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara.

Barang sabu yang sebelumnya diambil dari brankas penitipan barang bukti Polres Bintan itu, diambil dan diserahakan kepada Dwi Surianto di rumahnya, yang selanjutnya dibawa dan dijual di Tanjungpinang, sebelum akhirnya tertangkap.

"Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan kewenanganya sebagai aparat hukum yang seharusnya mencegah peredaran Narkoba tetapi malah menyalahgunakan dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Jhonson.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Abdul Kadir terlihat tertunduk dan menitikan air mata, dan melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Editor: Yudha