Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Curanmor Tangkapan Polsek Bukit Bestari Baru 6 Hari Keluar Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-03-2018 | 14:14 WIB
dua-curanmor-tpi1.jpg Honda-Batam
Dua pelaku curanmor tertunduk saat digiring petugas kepolisian. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua Orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) korban Farel di depan rumahnya, ternyata resedivis. Bahkan salah satu pelaku bernama Mulyadi baru enam hari keluar dari penjara kasus penganiayaan.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, kedua orang pelaku ini merupakan resedivis dengan kasus yang berbeda yang dilakukan di Tanjungpinang.

"Zikri sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus penganiayaan, dan baru keluar dari penjara sekitar 7 bulan yang lalu. Sedangkan Mulyadi resedivis kasus curanmor dan baru keluar 6 hari dari penjara sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haris di Mapolsek Bukit Bestari, Rabu (14/3/2018).

Sementara itu, Mulyadi mengaku menyesal karena telah mencuri sepeda motor korban, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu juga dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri.

"Baru satu kali dan saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi," katanya singkat.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polsek Bukit Bestari membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Senayang Tanjungpinang.

Kedua pelaku masing-masing Zikri (20) ditangkap di Jalan Batu 4 Tanjungpinanang pada Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Sedangkan Mulyadi (22) ditangkap di kampung terancam Km 3, Pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

Editor: Yudha