Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setor Rp200 Juta, Terdakwa Penambang Pasir Ilegal di Bintan Ini Dikenakan Tahanan Kota
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-03-2018 | 19:50 WIB
herman-alias-kangui.jpg Honda-Batam
Herman alias Kangui, 'duduk manis' usai melaksanakan sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setor Rp200 juta sebagai jaminan, Herman alias Kangui terdakwa kasus pertambangan pasir ilegal di Bintan masih bisa bebas berkeliaran karena dikenakan tahanan kota oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, yang dikonfirmasi dengan bebasnya terdakwa kasus pertambangan ilegal Herman? alias Kangui itu mengatakan, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota sebagaimana yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap terdakwa sebelumnya.

"Terdakwa diberi tahanan kota, setelah ada jaminan. Pemberian tahanan kota terhadap terdakwa oleh Hakim PN juga mengikuti pemberian tahanan kota yang sebelumnya diberikan Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Santonius Tambunan.

Santonius juga mengakui, seharusnya dengan dakwaan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu, terdakwa sebenarnya dapat ditahan. Namun tidak ditahannya terdakwa di Kejaksaan menjadi alasan Hakim untuk mengikuti.

"Untuk alasan pemberian tahanan rumah, kami sebagai Humas kurang tahu, nanti coba kami tanyakan lagi ke Hakim yang menangani," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim terdakwa Herman alias Kangui, Jhnson Sirait SH, juga mengakui pemberian tahanan rumah terhadap terdakwa yang ditanganinya, mengikti tahanan yang diberikan Kejaksaan terhadap terdakwa.

"Di Pengadilan alasannya sakit, ada permohonan dari keluarganya serta uang jaminan Rp200 juta bila melarikan diri. Atas dasar itu diberi tahanan kota pada terdakwa," ujar Jhonson.

Jaksa Juga 'Hadiahkan' Dakwaan Tunggal pada Herman

Selain memberi tahanan kota pada terdakwa Herman alias Kangui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga mendakwa terdakwa pelaku pertambangan pasir ilegal Herman alias Kangui dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.

Herman merupakan pengusaha pengerukan pasir ilegal di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang diamankan anggota Direskrimsus Polda Kepri bersama dengan sejumlah alat berat eskavator serta dumtruck dan mesin serta paralon lainnya, sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (10/3/2018).

Atas perbuatannya, penyidik Direskrimsus Polda Kepri dan Jaksa Penuntut Umum, mendakwa terdakwa Herman alias Kangui dengan Pasal tunggal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Sedangkan terhadap Tirta Prayoga Rahmadani, terdakwa pembawa 3 karung plastik pasir timah dari Tanjungpinang ke Dabo Singkep yang diamankan anggota Polres Lingga, dijebloskan ke penjara karena tidak sanggup membayar jaminan.

Editor: Udin