Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuota 2018 1.904.723.808 Batang

BP Kawasan Bintan Keluarkan Kuota Rokok Non Cukai untuk 13 Distributor
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 13-03-2018 | 18:26 WIB
bp-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Kawasan Bintan, Saleh Umar, saat memaparkan kuota rokok di Bintan (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk tahun 2018 ini, BP Kawasan Bintan telah mengeluarkan kuota izin untuk pabrik, dan 13 ditributor di kawasan FTZ. Secara umum, kuota rokok ditetapkan berdasarkan profil perusahaan dan data penduduk tahun 2017. Meskipun tidak semua masuk dalam kategori usia perokok.

Kepala BP Kawasan Bintan, Saleh Umar, mengatakan pihaknya telah melakukan penyebaran kuisioner kepada 100 perokok aktif. Di mana, rata-rata perokok aktif bisa menghabiskan rokok sebanyak 4 bungkus dalam sehari.

"Perbandingannya, 1 banding 4. Empat di antara 1 orang pasti merokok. Sementara, untuk data penduduk perokok yang berada di kawasan FTZ, hanya seperempat penduduk yang merokok," sebut Saleh kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/3/2018).

Tak hanya menggunakan data perokok lokal, penerapan kuota rokok juga mengacu pada kebutuhan rokok wisman. Rata-rata, wisman hanya merokok satu bungkus. Uniknya, rokok kawasan FTZ juga kerap dijadikan sebagai souvenir bagi wisatawan yang berkunjung ke Bintan.

"Jumlah penduduk FTZ sebanyak 78.029 orang. Jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke wilayah FTZ, sebanyak 268.043 orang. Lalu, wisatawan mancanegara sebanyak 374.012 orang. Jumlah tenaga kerja wilayah FTZ 9.984 orang," tutur Saleh.

Untuk jumlah kebutuhan rokok per tahun sebanyak 119.045.234 bungkus. Dengan asumsi 1 bungkus = 16 batang, maka total konsumsi 1.904.723.808 batang. Asumsi dalam satu slop, 10 bungkus adalah asumsi dalam 1 karton atau 100 slop adalah 119.045 karton.

"Maka angka kewajaran yang diperoleh untuk kondisi FTZ Bintan, sesuai prevalensi adalah 1/4 bagian dari keseluruhan, yakni seperempat dari 119.045 atau 29.761 karton," ujar Saleh.

Editor: Udin