Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA India yang Pamer Kemaluan di KIB Lobam Bakal Dideportasi
Oleh : Harjo
Selasa | 13-03-2018 | 12:26 WIB
pamer-burung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Renga Raj Ponnusamy (42), tenaga kerja asing (TKA) asal India yang pamer kemaluan di Domitory Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengaku belum menerima laporan tindak lanjut proses hukum terhadap tenaga kerja asing (TKA) India, Renga Raj Ponnusamy (42) yang pamer kemaluan di KIB Lobam, beberapa waktu lalu.

Meski sudah divonis denda Rp250 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, namun pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban tetap akan memberikan saksi keimigrasian.

"Kita masih menunggu hasil dan laporan resmi dari Polsek Bintan Utara, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Kasi Wasdakim Sarsaralos kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/3/2018).

"Setelah nantinya diserahkan oleh Polsek, baru akan kita deportasi dan balcklist," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara Kompol H Jaswir menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan permasalahan WN India tersebut kepada Imigrasi Tanjunguban. "Kita segera koordinasi dan akan menyerahkan WN India tersebut kepada Imigrasi," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Hakim yang memeriksa dan mengadili Renga Raj Ponnusamy dalam sidang tindak pidana ringan di PN Tanjungpinang menyatakan terdakw terbukti bersalah melakukan tindak asusisa dan mengganggu ketertiban umum. Ini juga sesuai dengan dakwaan kuasa penuntut umum Penyidik Polres Bintan, dengan ancaman pidana pasal 492 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman denda Rp250 ribu, subsider 2 hari kurungan," kata hakim Awani.

Saat diperiksa, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah bahasa, mengaku saat kejadian dirinya tidak sadar memegang-megang kemaluanya sambil berjalan pulang karena mabuk minum-minuman keras.

Selain itu, dia juga membantah sengaja melakukan hal tersebut dan menunjukan pada karyawati di kawasan KIB Lobam saat itu.

Atas perbuatanya, terdakwa juga meminta maaf pada hakim, serta kahalayak dan mengaku tidak mengetahui kalau hal tersebut akan membawanya ke pengadilan.

Editor: Gokli