Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendafataran Calon Anggota KPU Natuna dan Anambas Diperpanjang, Ini Penjelasan Timsel
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-03-2018 | 11:50 WIB
daftar-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengumuman perpanjangan pendafataran calon anggota KPU Kabupaten Natuna dan Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Seleksi (Timsel) KPU kabupaten/kota Provinsi Kepri memperpanjang pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Natuna dan Anambas. Ini dilakukan lanataran kuota jumlah pendaftar belum memenuhi syarat yang ditentukan.

"Untuk Kabupaten Anambas hingga tanggal 12 Maret 2018 pukul 16.00 WIB waktu yang ditetapkan batas akhir pendaftaran baru 15 orang yang mendaftar dan Natuna baru 8 orang, atas dasar itu perpanjangan pendafataran untuk dua kabupaten itu kami perpanjang selama 7 hari ke depan," kata Sekretaris Timsel KPU kabupaten/kota Provinsi Kepri, Suryadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/3/2018).

Dasarkan perpanjangan dan penambhan waktu pendafataran, tambahnya, sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Pada pasal tersebut, dikatakan bahwa dalam hal pendaftar tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 kali dari jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.

Timsel KPU Kabupaten/kota ini juga mengatakan, akan lebih memaksimalkan sosialisasi di Natuna dan Anambas dengan harapan peran serta segenap masyarakat yang memiliki integritas sebagai penyelenggra Pemilu.

Disinggung yang menjadi penyebab, tidak terpenuhinya jumlah minimal pendaftar dari kedua kabupaten tersebut, Suryadi mengatakan, dari sejumlah keluahan yang disampaikan calon pendaftar, karena alasan geografis dan sulitnya sarana transfortasi menuju Kota Tanjungpinang.

"Jadi memang kendala mereka adalah transportasi dari Natuna dan Anambas ke Tanjungpinang yang sulit, bagi peserta yang mengikuti seleksi," sebutnya.

Dengan semakin banyaknya jumlah pendaftar, maka pilihan untuk mendapatkan komisioner KPU yang berkualitas menjadi suatu keniscayaan.

"Dan apabila pada masa perpanjangan pendaftaran, jumlah pendaftar belum memenuhi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018 tersebut, maka proses seleksi tetap dilanjutka," demikian Suryadi.

Editor: Gokli