Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadir di Pengadilan, Nasihan Sempat Menolak Disumpah dan Beri Keterangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-03-2018 | 10:39 WIB
m-nasehan-saat-dipersidangan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka M Nasehan, Kuasa Hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ) saat dihadirkan di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tersangka M. Nasehan, Kuasa Hukum PT Bumi Asih Jaya (BAJ), menolak disumpah ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa M. Syafei. Dia juga menolak memberikan keterangan dengan alasan bertentangan dengan UU Advokat.

"Saya tidak mau disumpah dan memberi keterangan yang mulia, karena hal itu tertentangan dengan UU Advokat, yang dilarang membocorkan rahasia perusahaan klien saya," ujar M Nasihan beralasan ketika dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa mantan Jaksa, M Safei di PN Tanjungpiang, Senin (12/3/2018).

Tersangka juga beralasan, jika hal itu bukan keinginanya tetapi merupakan perintah UU dan jika dirinya memberi kesaksiaan terhadap permasalahan BAJ sebagai kliennya, secara hukum akan dapat dilaporkan dan dipidana, serta menyalahi kode etik sebagai seorang pengacara.

"Atas dasar itu, saya mau bacakan pernyataan saya dulu," ujar Nasihan seolah menggurui majelis hakim.

Tetapi setelah ketua majelis hakim Corpioner SH membacakan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara atas kedudukan tersangka sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akhirnya M Nasihan mengalah. Apalagi setelah disampaikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi proses persidangan.

"Atas dasar itu, saudara tetap disumpah dan diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa," tegas hakim Corpioner.

Setelah disumpah sebagai saksi, terhadap tersangka M Nasehan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Hakim yang memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan pertanyaan.

Kepada JPU, tersangka M Nasehan mengatakan, jika sebelumnya dirinya kenal dengan terdakwa M Safei, ketika menangani kasus perdata, klaim Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) ASN Pemerintah Kota Batam, yang mengajukan gugatan perdata terhadap PT BAJ ke PN Batam.

"Saya Kuasa Hukum PT BAJ yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus, dan dia (terdakwa Safei-red) sebagai Kuasa Hukum Pemko Batam," ujar M Nasehan.

Kepada JPU, tersangka M Nasehan juga sempat menjelaskan tugas dan fungsinya sebagai pengacara, sebagaimana surat kuasa khusus yang diberikan PT BAJ.

"Tugas saya sebagai pengacara, sebagaimana surat kuasa khusus yang diberikan, untuk dan atas nama, mewakili PT BAJ dalam kepentingan hukum yang diberi kewenangan ke luar dan ke dalam, dalam menghadapi gugatan perdata Pemko Batam," jelas M Nasehan.

Kepada JPU dan Majelis Hakim, M Nasehan juga menjelaskan, proses hukum gugatan perdata Pemerintah Kota Batam atas klaim polis Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan ASN Pemko Batam, yang dimohonkan Pemerintah Kota Batam kepada PT BAJ melalui Kuasa Hukumnya M Syafei, telah diputus Hakim PN Batam, yang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Pemko Batam dan menghukum Tergugat (PT.BAJ) untuk membayar ganti rugi Rp80 miliar.

Di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekan Baru, juga mengabulkan gugatan perdata Pemko Batam, dengan amar memperbaiki putusan PN Batam dan mengabulkan gugatan Pemko Batam sebagian, serta menghukum PT BAJ membayar ganti rugi Rp50 miliar.

Sedangkan di tingkat Kasasi MA, Hakim Kasasi menyatakan, menolak kasasi Pemohon dan Termohon, gugatan klaim polis Asuransi Kesehatan dan JHT ribuan ASN kota Batam yang harus dibayarkan PT BAJ Rp50 miliar.

"Karena putusan belum inkrah dan berkekuatan tetap, maka melalui inisiatif saya dan M Syafei serta sebagai maksud dalam menyelesaikan tunggakanya kepada Pemko Batam, BAJ memberikan uang sebagian sebagai jaminan," ujar Nasehan.

Penempatan dana Rp55 miliar sebagai bagian dari penyelesian tunggakan kewajiban BAJ terhadap Pemko Batam itu, disepakati melalui mediasi di luar Pengadilan, paska putusan PN dan banding PT.

"Uang Rp55 miliar itu sebagai jaminan, sebagai bagian dari upaya mengamankan kepentingan klien dan kepentingan Pemerintah Kota Batam," ujar M Nasehan.

Mengenai pembukaan rekening, dikatakan Nasehan dilakukan atas kesepakatannya dengan M Safei, serta melalui kuasa yang diberikan dan persetujuan lisan dan tertulis dari BAJ.

"Kami membuka rekening bersama itu atas kesepakatan bersama dan pembukaan rekening kami lakukan secara pribadi atas pemberian kuasa," sebutnya.

Editor: Udin