Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Khusus Kabupaten Natuna dan Anambas

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri Diperpanjang
Oleh : Redaksi
Senin | 12-03-2018 | 19:38 WIB
anggota-kpu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi calon anggota KPU Kbupaten/ Kota di Provinsi Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 memperpanjang masa pendaftaran peserta untuk Kabupaten Natuna dan Anambas.

Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kabupaten Natuna dan Anambas itu dilakukan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau karena belum memenuhi kuota minimal pendaftar. Sedangkan untuk 5 pendaftar dari Kabupaten/ Kota lainnya telah ditutup hari ini, Senin (12/3/2018) pukul 24.00 wib.

"Pendaftaran untuk calon anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi kepri dibuka dari tanggal 2-12 Maret 2018. Namun dari jumlah pelamar di 7 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Kepri, hanya Kabupaten natuna dan Kabupaten Anambas yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar," ujar Ketua Timsel, Razaki Persada melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM.

Sehingga, berlandaskan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, maka Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 memperpanjang masa pendaftaran peserta untuk Kabupaten Natuna dan Anambas tersebut mulaidari tanggal 13-21 Maret 2018 pukul 15.00 WIB (pada hari kerja).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Kepri dapat membukanya di Website KPU Provinsi Kepri kepri.kpu.go.id atau dapat melihatnya di papan pengumuman KPU Provinsi Kepri

"Boleh juga menghubungi Whatsapp Timsel KPU Kabupaten/Kota di nomor 0823-8350-6355," ujar Razaki mengakhiri.

Editor: Udin