Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri 'Melunak' Soal Rencana Pemakzulan Gubernur Nurdin Basirun
Oleh : Ismail
Senin | 12-03-2018 | 15:26 WIB
jumaga111.gif Honda-Batam
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau sepertinya mulai 'melunak' dengan rencana menggunakan hak interpelasi dan pemakzulan Gubernur Nurdin Basirun.

DPRD Kepri mengungkapkan kekesalan hingga berencana akan menggunakan hak interpelasi disebabkan sikap acuh Gubernur menanggapi kekosongan jabatan Wakil Gubernur serta amburadulnya sistem administrasi Pemprov Kepri.

Namun, perubahan sikap hingga 360 derajat ditunjukkan oleh DPRD saat ini. Hak interpelasi pun belum tentu akan digunakan untuk menanggapi sikap kekecewaan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengungkapkan, setelah rencana bakal digulirkannya hak interpelasi tersebut beberapa waktu lalu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah mulai menunjukkan itikad baik. Dimulai dari statement yang akan ikut mengawal hasil paripurna penetapan Wagub Kepri di Mendagri.

"Kita lihat dalam statementnya di media massa dia mendukung penuh dan masih menunggu proses. Jadi kita lihat saja dulu perkembangan," ujarnya, Senin (12/3/2018).

Kendati demikian, jika dalam perjalanannya ternyata Gubernur tidak menunjukkan keseriusannya dalam mengawal proses tersebut. Maka, lanjut Jumaga, pihaknya akan mengeluarkan hak interpelasi ke Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mempersilahkan DPRD Kepri atas rencana melakukan hak interpelasi atau impeachment (pemakzulan) terhadap dirinya. Ia bahkan tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena memang sudah menjadi hak DPRD memberikan kritik serta masukan terhadap dirinya sebagai Gubernur.

"Itu hak DPRD untuk bertanya tidak masalah. Saya yakin DPRD itu tidak mencari kesalahan saya di sini," ujarnya usai kegiatan dialog interaktif bersama ratusan mahasiswa di Gedung Daerah, Kamis (8/3/2018) lalu.

Editor: Yudha