Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Bos Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Harjo
Minggu | 11-03-2018 | 10:30 WIB
iskandar_tki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Iskandar alias IS dengan tangan terbogol dan menggunakan rompi tahanan berhasil ditangkap Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan membekuk Iskandar alias Is, bos penyalur TKI ilegal ke Malaysia. Tersangka Iskandar diamankan di salah satu warung kopi di Tanjungpinang, Sabtu (10/3/2018).

Iskandar merupakan penyalur 17 TKI ilegal, yang upaya pengirimannya berhasil digagalkan Polres Bintan di pantai Desa Berakit, Rabu (7/3/2018) malam. Dalam penggerebekan malam itu, polisi berhasil mengamankan 4 calon TKI dan 13 lainnya berhasil melarikan diri.

Selain keempat calon TKI, polisi juga mengamankan 2 orang sopir atau prngantar ke-17 calon TKI itu. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dua sopir atau pengantar calon TKI illegal dan dilakukan pengembangan, akhirnya penyalurnya berhasil ditangkap di salahsatu warung kopi di Tanjungpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (11/3/2018).

Dijelaskan, Iskandar sebagai penampung calon TKI dan yang menyuruh dua sopir, Ade Indra Saputra dan Amirullah Mushakim, mengantarkan sejumlah calon TKI ilegal ke pantai Berakit, Kabupaten Bintan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia di pantai Desa Berakit, Rabu (7/3/2018) malam.

Polisi berhasil mengamankan 4 calon TKI, sementara 13 lainnya berhasil melarikan diri saat digrebek. Sedangkan dua sopir yang membawa para calon TKI berhasil diamankan dan telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menerangkan, keempat calon TKI illegal yang diamankan, masing-masing Servasius Louk (19), Melkianus UN (25), Suparlan (42), dan Ibrahim (35). Sedangkan dua supir adalah Ade Indra Saputra alias Putra (31) dan Amirullah Mushakim alias (Akim) (27). Keduanya warga Tanjungpinang.

"Mereka kita amankan di sekitar Desa Berakit Bintan," ujar Adi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/3/2018).

Dijelaskan, malam itu pihaknya mendapat informasi akan ada penyelundukan TKI melalui Desa Berakit. Kemudian jajaran Reskrim Polres Bintan bergerak ke lokasi. Pihaknya mendapati mobil Nissan Grand Livina warna silver BP 1007 YW yang dikemudikan Akim dan mobil Avanza warna biru BP 1671 WY yang dikemudikan oleh Putra, dari Tanjungpinang menuju Desa Berakit Bintan.

Saat itu mobil tersebut diketahui membawa TKI berjumlah 17 orang dengan maksud akan diantarkan ke pinggir Pantai Berakit. Saat para penumpang diturunkan lansung dihadang anggota Bhabinkamtibmas setempat.

"Sebagian penumpang berlarian arah laut dan semak-semak, dan hanya dapat diamankan 4 orang calon TKI dan dua orang sopir atau atau mengangkut calon TKI ilegal," terangnya.

Keempat TKI penyidik berkoordinasi dengan BP3TKI Kepri. Sementara terhadap 2 orang sopir telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan pasal 4 jo pasal 10 UU RI NO. 21 tahun 2007 ttg: TPPO atau pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU RI NO. 39 tahun 2004 ttg : penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 KUHP setiap org yg membawa WNI keluar wilayah RI atau setiap org yang menempatkan WNI untuk bekerja di luar negeri.

Editor: Surya