Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Data Kependudukan Setiap Warga Aman
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-03-2018 | 10:14 WIB
reg-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan data kependudukan setiap warga aman, meski telah melakukan registrasi kartu prabayar dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (No. KK) ke masing-masing operator seluler.

"Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga. Data Anda aman," tutur Zudan kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (9/3).

Zudan mengatakan hal tersebut untuk menanggapi informasi yang beredar bahwa banyak data NIK dan No. KK yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Zudan menegaskan tidak ada data yang bocor dari Ditdukcapil Kemendagri. Dia justru mengatakan ada oknum yang teridentifikasi menyebarluaskan NIK dan No. KK ke media sosial.

Akibatnya, NIK dan No. KK tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan registrasi ke operator seluler.

"Di samping itu, secara sadar atau tidak banyak KK yang diupload di medsos oleh pemiliknya sendiri," katanya.

Zudan lanjut mengatakan bahwa data kependudukan setiap warga negara Indonesia yang didaftarkan melalui operator seluler betujuan untuk kepentingan bersama. Dia menyebut hal itu jelas dinyatakan dalam pasal 58 ayat (4) Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Data kependudukan, kata Zudan, dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.

"Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar," katanya.

Zudan mengatakan teknis pemanfaatan data kependudukan diatur secara ketat, yakni dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Kemudian, pemberian hak akses kepada lembaga pengguna diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). "Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna," ujar Zudan.

Mengenai pelaksanaan hak akses, Zudan tak luput menjelaskan. Pelaksanaan hak akses dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host. Kemudian dibangun dashboard data untuk memonitor 'siapa sedang mengakses siapa'.

Khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn NIK dan No. KK, lanjut Zudan, hanya menyatakan 'sesuai' atau 'tidak sesuai' bukan memberikan data kependudukan.

"Perlu saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai, bukan memberikan data kependudukan. sehingga dapat dipastikan tidak ada data yangg bocor dari Dukcapil," ucapnya.

Zudan mengamini ada pro dan kontra mengenai kebijakan registrasi data kependudukan ke operator seluler.

Meski demikian, Zudan meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan tersebut perlu didukung karena bertujuan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal.

"Harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara," kata Zudan.

Zudan lalu mengingatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No. KK milik orang lain. "Apabila itu terjadi maka agar dilakukan unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya," kata Zudan.

Zudan mengatakan ada sanksi bagi mereka yang menyebarkan data kependudukan dan data milik pribadi. "Pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk," tuturnya.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli