Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Segera Bahas Regulasi Produk Non SNI di Kawasan Bebas
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 09-03-2018 | 10:38 WIB
sni-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Disperindag Kepri, Kadin Batam dan instansi terkait duduk bersama mencari solusi mengatasi banyaknya produk non SNI. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melirik mengenai adanya regulasi produk berlaber Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini sendiri mengingat bahwa Batam, Bintan, dan Karimun masuk ke dalam zona perdagangan bebas, di mana masyarakat banyak produk tidak berlabel SNI, terutama untuk produk elektronik.

Keputusan ini sendiri muncul menyusul adanya keluhan para pedagang yang mengaku merugi karena banyaknya produk elektronik tanpa lisensi SNI yang masuk ke Batam dan ternyata digandrungi masyarakat.

"Ini merupakan upaya bagaimana caranya menata tata niaga di Kepri agar tetap kondusif terutama di dunia perdagangan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemprov Kepri, Burhanuddin di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jumat (9/3/2018).

Hasil pertemuan yang dilakukan Disperindag Provinsi Kepri dengan Kadin Batam, serta perwakilan BP Batam dan juga Bea Cukai Batam akan dilanjutkan guna mencari kemungkinan mewajibkan importir produk elektronik dalam mengurus SNI-nya sebelum memasarkannya.

"Setelah pertemuan pertama ini, kami akan mencari solusi dan meminta penjelasan dari pihak BP Batam dan Bea Cukai," lanjutnya.

Burhanuddin menambahkan, saat ini ada 700 importir yang terdata di BP Batam. Dia meminta agar BP Batam segera melakukan verifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang memenuhi standar SNI dalam memasukkan barang impor ke wilayah Kepri.

Untuk satu produk elektronik memiliki banyak turunan yang beredar di pasaran. Rata-rata banyak yang tak punya SNI. "Seharusnya importir sudah lengkapi standarnya, sehingga bisa penuhi syarat untuk masuk ke Batam," ungkap Burhanuddin.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, sudah banyak keluhan yang diterima dari pedagang yang memasarkan produk-produk elektronik berlabel SNI. Mereka meminta agar Kadin Batam segera mencari solusinya mengatasi persoalan ini jangan sampai berlarut-larut.

"Ini terkait dengan SNI barang elektronik yang banyak dikeluhkan pedagang," ungkapnya.

Jadi memahami memang tidak mudah untuk mengawasi jalur transit pemasukan barang yang tidak berlabel SNI ke Batam. Makanya cara lain ditempuh dengan merencakan pembuatan regulasi baru untuk melindungi pedagang yang mematuhi regulasi terkait SNI.

Ia menegaskan regulasi baru perlu segera diputuskan. Tujuannya adalah menjaga agar kondusifitas tata niaga di Batam tetap terjaga.

Editor: Gokli