Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam dan Anambas Masih Tetap

Tunjangan Tenaga Kependidikan di Lima Kabupaten/Kota di Kepri Naik Hingga 100 Persen
Oleh : Ismail
Selasa | 06-03-2018 | 20:02 WIB
ketua-komisi-4-TJA.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kabar gembira bagi tenaga pendidikan, baik pengawas, kepala sekolah, dan guru tingkat SMA/sederajat di Provinsi Kepulauan Riau yang berstatus ASN. Pasalnya, pada tahun 2018 tunjangan para tenaga kependidikan di lima kabupaten/kota, naik mencapai 100 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara menyebut, sesuai dengan kesepakatan DPRD dan TAPD Provinsi Kepri bahwa pada tahun 2018 ini ada kenaikan tunjangan tambahan penghasilan untuk tenaga kependidikan tingkat SMA se-Kepri. Hal ini dimaksudkan demi meningkatkan kesejahteraan para guru yang dinilai masih sangat kurang.

Terlebih, kondisi geografis Kepri yang notabene merupakan daerah kepulauan.

"Setidaknya dengan adanya kenaikan ini, para tenaga pendidikan yang berada di bawah naungan Provinsi dapat lebih benapas lega. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya, Selasa (6/3/2018).

Pria yang akrab disampai TJA ini mengatakan, kenaikan tunjuangan penghasilan para ASN berlatar belakang tenaga kependidikan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur No 15 tahun 2018. Namun, lanjutnya, kenaikan tunjangan penghasilan tersebut hanya diberlakukan untuk lima Kabupaten/Kota. Kecuali, Batam dan Anambas.

Tidak masuknya Kota Batam dan Kabupaten Anambas dalam daftar kenaikan tunjungan, dikarenakan selama ini, tunjangan tenaga pendidikan pada kedua daerah tersebut sudah cukup tinggi.

Sehingga, jika diikuti dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang dirumuskan untuk kelima wilayah lainnya, jumlah tunjangan yang diterima dipastikan lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima saat ini.

"Perhitungan kita sesuai dengan SSH Provinsi Kepri. Lima daerah itu saat ini masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan Batam dan Anambas," ungkap TJA.

Politisi Partai Golkar ini juga mencontohkan, untuk Kabupaten Lingga pada tahun sebelumnya Kepala Sekolah golongan IV memperoleh tunjangan sebesar Rp1,65 juta. Namun, pada 2018 naik menjadi Rp3,5 juta per bulan. Begitu pula dengan para guru golongan II dan III, jika biasa memperoleh tunjangan Rp1,35-Rp1,5 juta meningkat menjadi Rp1,5 sampai Rp2,5 juta.

"Kita sadar, kenaikan tunjangan ini belum sebanding dengan tingkat kerja para guru. Terlebih, bagi tenaga kependidikan di pulau-pulau yang telah mengabdi. Oleh karena itu, ke depan kami akan upayakan agar kesejahteraan para guru lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal)," harap TJA.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Yusrizal, mengungkapkan, ketika kewenangan SMA/sederajat diambil alih Provinsi pada 2017 lalu, maka semua tanggung jawab pun turut serta menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Termasuk kesejahteraan para tenaga kependidikannya, baik ASN dan non ASN.

Oleh karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, pihaknya mengusulkan untuk meningkatkan tunjangan guru yang sebelumnya dirasa masih sangat kurang. Seharusnya, sebagai tenaga kependidikan yang menjadi kunci untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepri yang berkualitas, maka kesejahteraan para guru harus sebanding dengan tanggung jawab yang diemban selama ini.

"Maka 2018 ini tunjangan harus mengikuti standar provinsi. Oleh karena itu, tunjangan penghasilan itu dinaikkan untuk beberapa wilayah. Sementara Batam dan Anambas masih bertahan di angka yang sama," tuturnya.

Perlu diketahui, jumlah tenaga kependidikan berstatus ASN yang berada di bawah naungan Pemprov Kepri berjumlah 2.399 orang. Sedangkan, non ASN sekitar 1.800 orang.

Editor: Udin