Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, BP3TKI Tanjungpinang Pulangkan 27 TKI Ilegal yang Diamankan Kodim 0315/Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 06-03-2018 | 10:02 WIB
serah-terima-tki-ilegal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Serah terima 27 TKI ilegal dari Kodim 0315 Bintan ke BP3TKI Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang pulangkan 27 orang TKI ilegal yang diamankan oleh Kodim 0315 Bintan melalui Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).

Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kombes Pol Ahmad Ramdhan, mengatakan setelah pihaknya menerima 27 orang TKI ilegal dari Kodim 0315 Bintan, pihaknya pada hari ini akan memulangkan seluruhnya ke daerahnya masing-masing, sesuai dengan identitas dan asalnya.

"Sudah saya terima 27 orang TKI ilegal ini dan besok semuanya akan dipulangkan melalui bandara RHF Tanjungpinang," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Ahmad menjelaskan, ke-27 orang TKI ilegal ini berasal dari berbagai tempat di Indonesia yaitu; 21 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, 1 orang dari Nusa Tenggara Timur, 2 orang dari Aceh, 2 orang dari Jawa Barat dan 1 orang berasal dari Tanjungpinang.

Menurutnya, BP3TKI Tanjungpinang selama ini telah melakukan pengawasan dan pencegahan TKI non prosedural di wilayah kerjanya. Seperti baru-baru ini, pihaknya juga menggagalkan 23 orang TKI ilegal di Bandara Hang Nadim.

"Kegiatan pencegahan TKI non prosedural bebebarapa waktu lalu telah menggagalkan 23 orang TKI ilegal di Bandara Hang Nadim," ucapnya.

Maka dari itu, Ahmad mengimbau bagi siapa saja yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur prosedural dengan dokumen Imigrasi dan persyaratan ketenagakerjaaan, sehingga TKI atau pekerja imigran Indonesia terdata dengan baik dan terlindungi dengan baik.

"Dengan tujuan agar terhindar dari penipuan para calo dan tekong TKI ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kodim 0315/ Bintan menggagalkan pengiriman 27 orang TKI ilegal dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Jalan Pantai Trikora, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, pukul 19.30 Wib, Jumat (2/3/20818) lalu.

Berikut nama-nama ke-27 TKI ilegal yang diamankan tersebut, antara lain:
1. Sudirman (30) asal Lombok Timur
2. Ama Pipin (29) asal Lombok Tengah
3. Sineva (45) asal Lombok Timur
4. Sunar (18) asal Lombok Tengah
5. Unang (31) asal Lombok Tengah
6. Bambang (34) asal Lombok Tengah
7. Suhardi asal Lombok Timur 30 tahun
8. Iwan (27) asal Lombok Timur
9. Rian Hadi (29) asal Lombok Tengah
10. Hamdi (36) asal Lombok Barat
11. Sukur (19) asal Lombok
12. Andi (21) asal Aceh Utara
13. Rumain (42) asal Lombok Tengah

14. Juniati (30) asal Lombok Tengah
15. Udin (27) asal Lombok Tengah
16. Sataradi (20) asal Lombok Tengah
17. Ida (30) asal Bandung
18. Iis Aisah (37) asal Ciamis
19. Donatustas (42) asal Flores Manggarai Barat
20. Rinati (41) asal Lombok Tengah
21. Saprijal (28) asal Aceh Utara
22. Baharudin (25) asal Lombok Tengah
23. M. Mali (45) asal Lombok Tengah
24. Junaidi(40) asal Lombok Tengah
25. Herman (25) asal Lombok Tengah
26. Munawar (28)asal Lombok Tengah
27. Saipuddin (36) asal Mataram.

Editor: Udin