Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Sebab Duo Edi Tak Kunjung Menang dalam Sidang Panwaslu
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 03-03-2018 | 09:14 WIB
sidang-majelis-musyawarah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang putusan atas gugatan dari pihak mantan bakal calon perseorangan, di kantor Panwaslu Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang kembali membacakan hasil putusan sidang terakhir terhadap permintaan pasangan Duo Edi, Jumat (2/3/2018). Dalam putusan tersebut, Pimpinan sidang menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon, sehingga duo Edi kembali kalah atas gugatannya sendiri.

Untuk diketahui, sebelumnya permohonan Duo Edi adalah meminta Panwaslu membatalkan Keputusan KPU Tanjungpinang no.04/HK.03.1-kpt/2172/II/2018 tentang penetapan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta.

"Pasangan ini meminta agar persyaratan pendukung mereka yang tidak memenuhi syarat dilakukan pengubahan menjadi memenuhi persyaratan," tutur Ketua Panwaslu, Mariyamah, Jumat (2/3/2018).

Sementara itu, hal yang membuat Duo Edi terus kalah dalam sidang yang padahal sebagai penggugatnya mereka sendiri adalah tidak lengkapnya bukti dan syarat yang diminta oleh KPU dan Panwaslu. Mariyamah mengatakan, pasangan ini dinilai tidak menyerahkan surat keterangan tidak pailit, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga Medan.

Serta tidak menyerahkan tanda terima penyampaian wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atas nama Edi Safrani untuk tahun 2016.

"Setelah pimpinan melakukan penilaian berdasarkan fakta di persidangan dari para pihak, serta Pemohon tidak menghadirkan saksi maupun saksi ahli untuk menguatkan permohonan Pemohon, maka Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018 memberikan putusan berdasarkan berbagai pertimbangan adil berdasarkan fakta di persidangan," terang Mariyamah.

Dia menuturkan, penetapan putusan berdasarkan fakta persidangan, baik permohonan Pemohon, jawaban Termohon, penyampaian alat bukti dan keterangan lainnya.

"Sebelumnya pimpinan sidang telah memberikan kesempatan para pihak untuk mencapai mufakat, namun Pemohon dan Termohon tetap pada pendiriannya masing-masing," terangnya.

Editor: Udin