Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djasarmen Purba Ingin DPD Miliki Kewenangan Legislasi Setara DPR
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 28-02-2018 | 10:14 WIB
djs-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI Dapil Kepri, Djasarmen Purba memberikan cindera mata usai melakukan dialog 'Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI' di Aula Kampus Unrika Batam. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau Djasarmen Purba mengelar dialog publik sosialisasi fungsi dan tugas anggota DPD RI dengan tema 'Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI'.

Acara sosialisasi itu diadakan di Aula Kampus Unrika, Batuaji, Kota Batam. Dihadiri Lagat Siadari Dosen Uniba, para dosen Unrika, toko masyarakat serta puluhan tamu undangan lainnya, Selasa (27/2/2018) malam.

Djasarmen Purba menjelaskan, DPD RI harus diperkuat sebab selama ini tidak pernah diberi peran kewenangan legislasi dan sama sekali tidak diberi kewenangan dalam mengambil keputusan apa-apa dalam rangkaian tata urut dan sistematika proses legislasi.

"DPD harus diperkuat. Selama ini DPD hanya memberikan saran atau pertimbangan. Kedepannya diharapkan peran dan wewenang DPD RI diperluas dengan cara harus ada anmandemen yang kelima," ujarnya.

Dengan diperkuatnya DPD RI, maka percepatan pembangunan di daerah yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat daerah dapat terwujud. Sebab setiap anggota DPD RI akan lebih dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

"Dengan diperkuat itu DPD dapat mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab kepada masyarakat daerah. Salah satunya dengan penugasan dan kebijakan-kebijakan yang diberikan ke daerah," kata Djasarmen.

Menurut Djasarmen keberadaan DPD RI merupakan representasi daerah-daerah, sebab selama ini setiap anggota DPD RI memikul tanggung jawab untuk membangun daerah mereka.

"Karena DPD memang harus berpihak kepada daerah, harus memperhatikan tentang daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," lanjutnya.

Senada disampaikan Dosen Uniba Lagat Siadari, kewenangan DPD RI memang perlu diperkuat agar dapat sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat produk legislasi yang bisa menguntungkan pembangunan daerah.

"Saat ini, posisi politis DPD lemah karena kewenangan politiknya sebatas usul dan saran atau pertimbangan yang tentunya ditujukan kepada DPR," ujarnya.

Untuk itu, sebagai perwakilan daerah DPD RI memang harus lebih dikuatkan untuk menyangkut kepentingan daerah dibandingkan dengan DPR. "Prinsip-prinsip demokrasi melalui DPR tetapi prinsip-prinsip daerah melalui DPD. Ini yang saya lihat belum diakomodasi konstitusi. Penilaian saya DPR dari dulu kesanya mengkerdilkan peran DPD," katanya.

Editor: Gokli