Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Bingung, Lagi-lagi Tuntutan AKP Dasta Cs Ditunda untuk Kali Kelima
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 28-02-2018 | 08:50 WIB
dasta-analis-cs.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pembacaan tuntutan Dasta Analis Cs, terdakwa dugaan penggelapan barang bukti narkoba, lagi-lagi ditunda (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembacaan tuntutan Dasta Analis Cs mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, terdakwa dugaan penggelapan barang bukti narkoba, lagi-lagi untuk yang keempat kalinya tidak bisa dibacakan, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH belum menerima salinan tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketiga terdakwa lainnya yang juga merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan antara lain masing-masing Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto.

Di dalam persidangan, Ricky meminta maaf kepada Majelis Hakim dikarenakan surat tuntutan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bintan itu belum dapat dibacakan, dikarenakan Kejari Tanjungpinang belum menerima salinan dari Kejagung RI.

"Salinan putusan belum selesai Yang Mulia, jadi saya minta untuk memberikan waktu selama satu minggu Yang Mulia," ujar JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/2/2018) malam.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Monalisa Siagian SH dan Santonius Tambunan SH mengaku bingung. Sebab sesuai berita acara pada hari ini agendanya tuntuntan, tapi kenyataannya belum selesai juga. Ini penundaan yang kelima, namun belum juga selesai.

"Jadi gimana ini, mau dituntut apa nggak terdakwa-terdakwa ini," geram Hakim.

Acep mengungkapkan, PN Tanjungpinang telah menyurati Kejagung bahkan telah melaporkan ke Mahkamah Agung, tetapi tuntutannya belum juga turun.

"Segala upaya sudah kita lakukan. Jadi kita berikan waktu untuk yang kelima kalinya, persidangan ditunda sampai dengan satu pekan mendatang," tegasnya.

Editor: Udin