Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 25-02-2018 | 18:00 WIB
razaki-persada14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPU Kepri, Razaki Persada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim seleksi (Timsel) Calon anggota KPU 7 kabupaten/kota di di Kepri, secara resmi mulai mengumumkan penerimaan calon anggota KPU. Pendaftaran akan berlangsung dari 26 Februari 2018 sampai dengan 1 Maret 2018.

Pada 2-12 Maret 2018 dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, yang disejalankan dengan meminta tanggapan masyarakat atas rekam jejak calon yang mendaftar ke Tim Seleksi pada 2-20 Maret 2018.

"Kemudiaan dilanjutkan dengan penelitiaan administrasi calon selama 9 hari, dari 5-15 Maret 2018. Dan pada 19 Maret pengumuman hasil penelitian administrasi," ujar Ketua Tim Seleksi, Razaki Persada, didampingi 4 anggota tim lainya dalam sosialisasi penerimaan calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Minggu (26/2/2018).

Tahap selanjutnya, akan dilakukan test tertulis dengan sistim Compter Assisted Test (CAT) atau test tertulis dengan sistim komputer, yang hasilnya akan langsung diketahui, dan selanjutnya diumumkan pada 26 Maret 2018.

"Setelah test tertulis, kemudiaan dilanjutkan dengan test phisikologi dan narkoba pada 27-29 Maret 2018. Kemudian pengumuman test phisikologis pada 02 April 2018. Dan dilanjutkan test kesehatan pada 6-12 April," ujarnya.

"Tahapan selanjutnya adalah tes wawancara. Anggota KPU kabupaten/kota akan diumumkan pada 26 April 2018," tambahnya.

Sedangkan mengenai syarat calon, Sekretaris Timsel Suryadi menambahkan, selain syarat secara umum, seperti WNI, berijazah minimal SMA, usia paling minim 30 tahun, serta memiliki KTP atau surat keterangan sebagai penduduk di kabupaten/kota, seleksi calon anggota KPU yang dilamar.

"Contohnya, kalau melamar menjadi calon anggota KPU Batam, merupakan WNI yang memiliki KTP atau surat keterangan domisi di Batam. Demikian juga 6 kabupaten/kota lainya," jelas Suryadi.

Selain itu, tambah Dosen UMRAH ini, calon yang melamar juga diharapkan orang yang setia pada NKRI, berintegritas dan memiliki kepribadian yang baik, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang Pemilihan Umum.

"Kami tidak hanya memprioritaskan pengetahun, tetapi juga memiliki pengalaman terhadap aturan UU dan penyelenggaraan Pemilu," ujar Suryadi.

Bagi warga negara yang berminat mendaftar menjadi anggota KPU di 7 kabupaten/kota di Kepri, pelamar dapat mengantarkan berkas lamaranya langsung ke Sekretariat Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota di kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

"Dalam pengumuman secara terbuka di media besok, kami juga menerangkan alamat dan email tujuan lamaran yang diajukan," ujarnya.

Editor: Surya