Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caplok Tanah Masyarakat, Bupati Lingga Laporkan PT CSA ke Presiden
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 23-02-2018 | 11:50 WIB
awe-8.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Lingga, Alias Wello (kiri) saat melaporkan PT CSA ke Presiden RI melalui Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (kanan). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Bupati Lingga, Alias Wello melaporkan PT Citra Sugi Aditya (CSA) ke Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Pelaporan itu dilakukan lantaran PT CSA secara sepihak mencaplok tanah masyarakat tanpa pembebasan lahan sama sekali.

"Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat, tiba-tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, saya sebagai Kepala Daerah yang merupakan bagian dari panitia B, tak dianggap sama sekali," ungkap Alias Wello dalam pernyataan resmi yang diterima BATAMTODAY.COM saat melaporkan perihal tersebut kepada KSP, Kamis (22/2/2018) malam.

Ia mengatakan, hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor:624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, PT CSA ini sudah menguasai tanah negara dan tanah masyarakat yang berada di Kabupaten Lingga yakni di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 Ha.

Yang lebih aneh lagi, Kantor Wilayah BPN Kepri merespon permohonan HGU PT Citra Sugi Aditya, tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga yang tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Bahkan Direksi PT Citra Sugi Aditya yang mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau, juga diduga memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut dan bekerjasama dengan oknum notaris di Tanjungpinang.

"Mereka bekerjasama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak, tanpa melibatkan Direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham, mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya," ujar Awe, sapaan akrab Alias Wello.

Kemudian menanggapi laporan ini, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Saya segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepulauan Riau. Insyaallah, saya turunkan tim ke Lingga. Persoalan tanah ini dan investasi ini, merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi presiden," ujar Alias Wello menirukan Moeldoko.

Diketahui, Sebelumnya pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, sudah melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT Citra Sugi Aditya ditunda untuk sementara sampai adanya putusan Pengadilan Negeri setempat.

Editor: Gokli