Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pungli, ASN Kanwil BPN Kepri Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 23-02-2018 | 11:14 WIB
januar-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa pungli, Januar saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Januar, Kasi Pengukuran Bidang Kanwil BPN Provinsi Kepri, yang pernah bertugas di BPN Kota Tanjungpinang dan saat ini didakwa melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah, hanya dihukum 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018) malam.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Santonius didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Januar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp20 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata Santonius, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Jhon Aston Purba menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sejak putusan ini dibacakan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum, Gustian Juanda Putra yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diurai dalam surat dakwaan, kejadian ini berawal pada saat korban Achmad membuat sertifikat tanah sebanyak 4 buah atas nama korban dan pergi ke Kantor BPN Tanjungpinang untuk menanyakan apakah sertifikat, yang dibuatnya sejak tahun 2013 dan tahun 2015 lalu, itu sudah selesai atau tidak.

Keesokan harinya, terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan berkas dan menemukan permohonan yang diminta bantuan korban untuk diselesaikan dengan nomor berkas 3205-4841/2013, tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.339.800, nomor berkas 3205-4849/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp2.115.000, nomor berkas 3205-4836/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.076.640, terdaftar atas nama Fauzan Nurhayati dan nomor berkas 7689/2015 tanggal bayar 08 Desember 2015 sebesar Rp916.080.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian terdakwa menelepon korban dengan mengatakan bahwa berkas saksi sudah ditemukan tiga berkas permohonan, sedangkan permohonan atas nama Fauzan Nur Hayuni belum ditemukan dan terdakwa meminta saksi datang ke Hotel CK, Jalan RH Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016) lalu.

Saat pertemuan itu, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban, 3 berkas sudah berada di mejanya dan 1 lagi pasti akan ketemu. Nanti akan dibantunya tapi tolong dibantu lah uang Rp6 juta. Namun korban mengatakan tidak sanggup, tetapi terdakwa menguranginya menjadi Rp3 juta saja dan memberikan nomor rekening terdakwa.

Editor: Gokli